disinfecting2u.com – Boya Yahya mendapat pertanyaan dari salah satu jamaahnya tentang hukum penggunaan botol semprot untuk berwudhu.
Ditanya soal itu, Boya Yahya dengan cepat menjelaskan bahwa air yang digunakan untuk membersihkan harus tergenang, sambil menambahkan: “Pembersihan semprot tidak bisa dilakukan karena yang namanya pembersih semprot harus dibuktikan. Seharusnya.” Boya Yahya, Selasa (24/12/2024) YouTube Albaja TV dikutip disinfecting2u.com.
Namun jika penyemprotan dilakukan terus menerus pada telapak tangan dan terjadi pitting, maka penggunaan bahan pembersih diperbolehkan, lanjutnya.
Boya Yahya menegaskan, dari sudut pandang fikih yang paling mendasar, air merupakan salah satu alat pensucian.
Airnya ada di antara jeruji embun dan tidak boleh berwudhu saat embun beterbangan, kata Boya Yahya.
Namun jika embun menumpuk, Anda bisa membersihkannya.
“Tetapi jika embun mengenai daun talas atau airnya terkumpul, boleh berwudhu,” ujarnya.
“Saljunya masih turun, jadi belum bisa dijadikan batu. Kita tunggu sampai mencair,” lanjutnya.
Maka Boya Yahya menekankan, bagaimana cara terbaik untuk mengetahui apakah air tersebut layak untuk disucikan atau tidak?
“Jadi untuk membuktikan arti mencuci itu harus ada banjir,” ujarnya.
“Cukup digenggam di tangan dan digunakan untuk mencuci pakaian,” lanjutnya.
Jika menumpuk, percikkan air pada area yang ingin dicuci.
“Setelah itu jangan dikeluarkan, cukup dicuci dan diratakan,” kata Boya Yahya.
Jadi saat menggunakan semprotan, Boya Yahya menyarankan untuk mendiamkan airnya terlebih dahulu baru digunakan untuk membersihkan.
“Yah, pertama-tama kita membutuhkannya.” “Mungkin kalau terus menyemprot tangan sampai terbentuk genangan air dan air suci terus membersihkan tangan. Bisa dicuci,” kata Boya Yahya.
“Boleh cuci muka, cuci tangan, usap kepala. Tekan sedikit pada tangan, lalu bersihkan kepala dengan benar,” lanjutnya.
Boya Yahya mengingatkan, menggosok tidak wajib di sekolah Imam Syafi’i.
Boya Yahya berkata, “Di aliran kami Imam Syafi’i, menggosok itu tidak wajib, itu sunnah.”
“Jika Anda bisa mengharapkan tangan Anda menjangkau kulit saat berada di dalam air, itu sudah cukup,” lanjutnya.
Boya Yahya menjelaskan, mazhab Maliki lah yang perlu diberantas.
Katanya, kecuali mengikuti mazhab Malik yang mengatakan adluk atau kerokan itu wajib.
“Selama air dianggap sudah mencapai seluruh wilayah yang perlu dibersihkan, sah saja,” lanjutnya.
Boya Yahya mengatakan mereka terpaksa menggosok karena air tidak akan sampai ke mereka sampai mereka dibersihkan.
“Karena menggosok itu sunnah di madzhab kami Imam Syafi’i, dan jika Anda merasa air tidak dapat menjangkau Anda tanpa digosok, maka menggosoknya wajib.”
“Kalau sudah ragu, jangan disepelekan. Itu sudah sah,” lanjut Boya Yahya.
Demikian penjelasan Boya Yahya tentang wudhu menggunakan botol semprot atau spray.
Varahu Alam
(untuk meletakkan)