Bojonegoro, disinfecting2u.com – Puluhan desa di wilayah Bojonegoro belum membayar pajak seperti pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pada tahun anggaran 2022 dan 2023 . Tahun 2023 total Rp 7,32 miliar.
Rinciannya terdiri dari sembilan desa yang akan dikenakan pajak pada tahun 2022 sebesar Rp 605 juta, 20 desa yang akan dikenakan pajak pada tahun 2023 sebesar Rp 2,99 miliar, dan 25 desa yang akan dikenakan pajak pada tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp 3,71 miliar.
Kepala KPP Pratama Bojonegoro Djunaidi Djoko Prasetyo saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/10/2024), menjelaskan, terdapat 181 desa yang belum membayar pajak APBD tahun 2022 dan 2023. Pajak seharusnya mencapai 11,79 miliar, tunggakan 8,67 miliar pada tahun 2022, dan 8,67 miliar pada tahun 2023. Rp 3,11 miliar.
Djunaidi Djoko Prasetyo mengatakan, “Kami memberikan batas waktu pembayaran pajak pada September 2024. Selain itu, setelah diberi waktu hingga akhir September 2024, sisa utang (sisanya) masih berjumlah Rp 7,32 miliar.”
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memprioritaskan “solusi akhir” untuk memenuhi kewajiban perpajakan pada tahun 2022 dan 2023. Namun menurut Pasal 39 UU Pajak, apabila suatu pihak tidak beritikad baik dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, maka pihak tersebut dapat mempercayakannya kepada aparat penegak hukum.
Data internal kota mana saja yang memiliki utang pajak telah ditentukan. Saat ini KPP Bojonegoro bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pratama Kabupaten Bojonegoro telah melakukan kampanye, imbauan, penyuluhan bahkan konsiliasi penyelesaian pajak. (jauh)