Waspadai Kecurangan, Bawaslu Gresik Ajak Semua Elemen Awasi Pilkada Jelang Masa Tenang

Gresik, disinfecting2u.com – Untuk mewaspadai potensi kecurangan dan untuk menciptakan suasana aman dan tenteram menjelang masa tenang pemilihan kepala daerah (pilgada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik menghimbau agar seluruh Anggota turut berpartisipasi. dalam perlombaan Pilkada.

“Kami sedang melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang terlibat sebelum masa tenang. Hal ini untuk memastikan situasi Pilkada yang aman dan damai,” kata Rozikin, Komisioner Bawaslu Gresik, Direktorat Kriminal dan Penerangan. Diposting pada Sabtu (23/11)

Rozikin dalam keterangannya menambahkan, menjelang berakhirnya masa kampanye selama tiga hari masa tenang menjelang pemilu 27 November 2024, Bawaslu Gresik meminta masukan dari berbagai lapisan masyarakat dan meminta waktu tenang. Tidak ada lagi iklan, dukungan.

“Untuk meminta keterangan dari pihak kepolisian, partai politik, Tim Sukses Calon Gubernur, Tim Calon Bupati, Satphon P., Dishub dan Satuan Pelayanan Lingkungan Hidup, media dan pemantau pemilu. Sehingga kami bisa memberikan pemberitaan di masa damai. Dan tanpa kampanye dan APK ( alat peraga) di hari Minggu sepi,” tegasnya.

Ia menambahkan, selama kampanye Bawaslu Kabupaten Gresik siap menerima laporan dari seluruh warga. baik dari kalangan politik maupun relawan

“Hak kami adalah menerima berita. Kalau tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti, kami juga akan informasikan kepada masyarakat tersebut,” jelasnya.

Sementara itu mengenai informasi pengaduan di Bawaslu Kabupaten Gresik terkait dugaan pelanggaran terkait pengajuan ASN perdata. Pemimpin daerah dilaporkan ke TNI dan Polri.

Menurut Rozikin, ada 4 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Organisasi Khusus, 3 laporan tindak pidana pemilu, 3 laporan netralitas pemerintah daerah, 2 laporan netralitas sistem negara nasional (ASN), dan dua laporan. cerita tentang ketidakberpihakan pihak berwenang

Keputusan Bawaslu tersebut kemudian membuktikan adanya dugaan pelanggaran hukum, yaitu melanggar kode etik Organisasi Tujuan Khusus 4. Pelanggaran hukum administrasi dinyatakan 1. Tampak imparsialitas aparat Desa 3 .

“Pelanggaran terkait ASN akan segera kami serahkan ke Kantor Pemerintah Daerah (BKD) dan BKN,” lanjutnya.

Sedangkan dari segi jumlah APK, total APK yang terpasang sebanyak 2.992 APK.

Nanti Minggu malam, pada masa tenang tiga hari menjelang pemilu, akan ada pengawasan dengan petugas KPU, jika tidak dilakukan, petugas Panwascam dan pekerja PKD akan membantu di bidang Politik.Standar di hari tenang, tutupnya. mhb/tujuan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top