Jombang, disinfecting2u.com – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Jombang telah menetapkan pasangan Warsubi-Salmanudin Yazid sebagai presiden terpilih usai pilkada yang digelar pada 27 November 2024.
Pasangan yang meliputi mantan Kepala Desa Mojokrapak di Kabupaten Tembelang dan Pengasuh Pondok Pesantren Babus Salam di Kalibening, Kabupaten Mojoagung, tinggal selangkah lagi dari pemerintahan dan Presiden Jombang periode 2025-2030.
Penggabungan capres-cawapres terpilih tersebut diputuskan dalam rapat paripurna pembukaan yang digelar Kamis (1/9) di KPU Jombang.
Banyak peserta yang menghadiri sidang pleno tersebut. Dalam aransemen ini, hanya ada satu pasangan kontestan yang datang, yakni Warsubi-Salman. Sedangkan Mundjidah Wahab-Sumrambah absen.
Ahmad Udi Masjkur, Ketua KPU Kabupaten Jombang, mengatakan KPU Jombang telah memilih pasangan calon Warsubi-Salman sebagai pemimpin terpilih periode 2025-2030. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Jombang No. 01 tahun 2025.
Pasangan Warsubi-Salman memperoleh perolehan suara terbanyak pada Pilkada 27 November 2024. Rinciannya, pasangan calon 02 Warsubi-Salman memperoleh 515.880 suara atau 74,88%. Sedangkan paslon 01 Mundjidah Wahab-Sumrambah memperoleh 173.098 suara atau 25,12 persen.
“Hari ini kami menetapkan pasangan calon 02 Warsubi-Salman sebagai Presiden terpilih Jombang 2025-2030,” jelas pimpinan KPU.
Tidak ada penolakan dari kedua belah pihak terhadap keputusan ini. Semua partai besar menerima keputusan ini. Selain surat persiapan yang dikirimkan kepada pasangan calon, salinan surat persiapan juga dikirimkan kepada seluruh pendukung politik termasuk DPRD Jombang.
“Hari ini adalah akhir dari Pemilihan Bupati dan Wakil Presiden Jombang Tahun 2024 yang merupakan seleksi calon Bupati dan Wakil Presiden yang berhasil. Langkah selanjutnya adalah menyerahkannya kepada pemerintah,” kata Udhi Masjkur.
Sementara langkah selanjutnya, Udhi mengatakan, persoalan kontrak atau pembukaan forum pemilihan wakil akan menjadi tanggung jawab pemerintah. KPU hanya akan melaporkan temuannya kepada pemerintah.
Karena minimnya pasangan Mundjidah Wahab-Sumrambah dari proses keberhasilan pasangan calon, jelas Udi Masjkur, KPU mengundang dua calon sebagai pasangan. Sebab keputusannya mengundang partai besar yang mencakup calon, politisi, dan Bawaslu.
“Undangan yang diperlukan sudah kami kirimkan ke partai-partai induk, termasuk pasangan calon. Dulu ada politisi, sekarang Bawaslu,” jelas Udi Masjkur. (usia/tujuan)