Warga Batam Diduga Tertipu Lelang Lahan Bank BRI Tanjung Jabung Barat, Rugi Ratusan Juta Rupiah

Batam, disinfecting2u.com – Mauler Peng warga Batam merugi ratusan juta rupiah usai mengikuti lelang tanah Bank BRI di kawasan Tanjung Jabung Barat, provinsi Zambia.

Molter Payne, korban lelang palsu Bank BRI Tanjung Jabung Barat, menyadari bahwa tanah seluas 4 hektar yang dimenangkannya dalam lelang tersebut adalah milik orang lain.

Melalui pengacaranya Kandra Seeger. SH menyampaikan, lelang tiruan tersebut dilakukan Bank BRI Tanjung Jabung Barat pada 22 Oktober 2022.

“Klien kami Maulator Pen sebelumnya memenangkan proses lelang tanah di Bank BRI Tanjung Jabung Barat. Namun sejauh ini BRI belum membeberkan lokasi tanahnya,” kata korban Maulator Pen Candra Siregar saat ditemui di kawasan Batam. Selasa (12/11/2024) siang

Sadar ditipu, Muliter dan pengacaranya langsung melaporkan penipuan tata cara lelang tanah tersebut ke Polsek Tanjung Jabong Barat.

Ia berkata: “Dua mediasi di Polsek Tanjung Jabung Barat tidak menemukan kejelasan. Bahkan, Bank BRI Tanjung Jabung Barat memberikan kesan bahwa korban tidak mau membayar ganti rugi sebesar Rp 200 juta.” 

Menurut Kandra, persoalannya sangat pelik. Sebab, baik korban maupun pemilik tanah yang saat ini menguasai tanah tersebut, memiliki sertifikat dan surat resmi atas tanah tersebut

“Jadi klien kami dan pemilik bidang tanah saat ini memiliki Certificate of Title (CTO) yang sama,” ujarnya. 

Kandra mengatakan, Mauler Pen telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi untuk menulis surat kepemilikan atas kedua bidang tersebut. Padahal, proses pelaksanaan lelang tanah berlangsung sesuai prosedur Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Saat klien kami mendatangi lahan tersebut, dia melihat ada yang bekerja dan mengaku sebagai pemilik lahan. Pemilik tanah juga memiliki dokumen yang sama dengan pena Mulder,” ujarnya. 

Mengetahui hal tersebut, Mauler Pen langsung menghubungi Bank BRI Tanjung Jabung Barat untuk mengecek kembali lokasi tanah yang dimenangkannya dalam lelang tersebut. 

Dia mengatakan, Bank BRI yang hadir saat sidak di lokasi belum bisa merinci tanah yang dilelang hingga kasusnya diserahkan ke Polsek Tanjung Jabong Barat.

Terkait hal tersebut, Jaksa Candra Siregar meminta Bank BRI Tanjung Jabung Barat segera mengembalikan uang tersebut ke Mauler Pen. 

Kami juga berterima kasih kepada Polsek Tanjung Jabung Barat yang telah memfasilitasi proses mediasi kemarin. Kami berharap kejadian ini dapat menarik perhatian pihak kepolisian khususnya Kapolda Zambia agar kejadian serupa tidak terulang kembali. “Masa depan,” katanya.

Dalam kasus ini, wartawan TVNews mencoba menanyakan ke Bank BRI Tanjung Jabung Barat, namun tim mereka belum memberikan tanggapan. (ya/tidak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top