Wanita Shalat Fardhu Tanpa Mukena Memangnya Boleh Dalam Islam? Buya Yahya Bilang Kalau Sebaiknya Mulai Sekarang….

disinfecting2u.com – Sah atau tidaknya shalat wanita yang tidak hadir, pertanyaan ini sering muncul di masyarakat. 

Pakaian yang identik dengan doa bagi muslimah di Indonesia ini berfungsi untuk menutupi aurat. 

Namun, apakah mukena benar-benar wajib untuk shalat?  

Mukena seringkali dianggap sebagai perlengkapan yang sangat diperlukan bagi wanita saat beribadah. 

Namun, benarkah seorang wanita wajib memakai muqan agar sah shalatnya? Atau ada alternatif lain yang sah dalam Islam?  

Seperti diketahui, syariat Islam mewajibkan umatnya menutup aurat saat shalat. Bagi wanita, seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan merupakan aurat yang wajib ditutupi. 

Ada pakaian khusus yang memudahkan wanita dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Namun, apakah shalatnya tetap sah jika tidak dipakai oleh wanita?  

Dalam kajian yang disampaikan Bua Yahya, seorang khatib asal Cirebon menjelaskan bahwa seorang wanita sebenarnya tidak perlu memakai cadar khusus untuk shalat.

Asalkan ia mengenakan pakaian muslim yang memenuhi syarat menutupi auratnya.

 

Bua Yahya menegaskan bahwa Islam adalah agama yang memudahkan, bukan mempersulit. 

Menurutnya, mukena merupakan salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan berpakaian saat salat, namun bukan satu-satunya cara. 

Sholatnya sah meski tanpa cadar, asalkan pakaiannya tidak longgar, transparan, dan menutupi aurat seluruhnya.  

Beliau menambahkan, “Kebanyakan orang berdoa bukan karena menantang Allah, tapi karena tidak memahami cara mudah berdoa.” 

Pernyataan ini menekankan pentingnya pemahaman syariat yang benar agar tidak ada seorang muslim pun yang terbebani dalam menjalankan ibadahnya.  

“Ibu-ibu atau wanita yang memakai baju muslim bisa salat, tidak perlu memakai muqeena khusus,” kata Bua Yahya dalam khutbahnya di kanal YouTube Al Bahaja TV.  

Hadits terkait wanita shalat bersama muqina

Dalam konteks ini, Rasulullah bersabda:

“Allah tidak menerima shalat wanita haid (yang haid) kecuali mereka memakai jilbab.” (HR. Abu Dawud, no. 641; Atirmidzi, no. 377).  

Hadits ini menunjukkan bahwa syarat sahnya shalat bukanlah jenis pakaian tertentu, melainkan menutupi aurat.

Mukena hanyalah salah satu bentuk pakaian yang memenuhi kriteria tersebut, namun bukan satu-satunya pilihan.  

Oleh karena itu, selama seorang wanita memenuhi syarat menutup auratnya, maka seorang wanita sah shalat tanpa muqeena. 

Mukena hanyalah sebuah alat praktis yang memudahkan wanita untuk menutupi auratnya secara menyeluruh. Pesan ini sesuai dengan hakikat Islam sebagai agama yang memberikan kemudahan bagi umatnya untuk beribadah. (udn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top