Wamenkop Sebut Tidak Semua Petani, Nelayan dan UMKM Dapat Pemutihan Utang: Kriteria Sedang Dibahas

Jakarta, disinfecting2u.com – Wakil Menteri Koperasi (Wamenko) Ferry Juliantono memastikan rencana pembatalan utang Presiden Prabowo Subianto tidak berlaku untuk seluruh petani, nelayan, dan UMKM. Ia mengatakan, akan ada syarat khusus bagi penerima polis. Namun saat ini pihaknya sedang melakukan pembicaraan dengan pihak terkait

“Kami tegaskan, program pengampunan pinjaman ini memiliki kriteria kelayakan yang spesifik. Artinya, tidak semua petani, nelayan, dan UMKM akan mendapatkan manfaat dari program ini, melainkan hanya mereka yang memenuhi kriteria saja,” ujar Ferry, Kamis (31/31). . 10/2024).

Ferry menambahkan, kebijakan penghapusan utang kepada petani dan nelayan akan berdampak positif karena membebani penerimanya secara finansial.

Setelah utang dihapus, lanjutnya, petani, nelayan, dan UMKM akan kembali mendapatkan pinjaman. Namun untuk menghindari masalah utang, pemerintah akan menyediakan dana tersebut melalui perusahaan patungan.

“Ke depan dananya harus melalui organisasi yaitu koperasi, jadi tidak bisa langsung diberikan kepada perorangan. Ke depan, kami akan menyarankan kepada Presiden untuk mengaturnya, ” kata Ferry.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Persatuan Tani Indonesia (HKTI), Sadar Subagyo menyambut baik rencana pemerintah tersebut. 

Menurutnya, penghapusan utang petani, nelayan, dan UMKM merupakan langkah nyata pemerintah untuk mengurus rakyat kecil.

“Kami berharap program ini bisa dilaksanakan secepatnya untuk memberikan kemudahan pinjaman kepada semua kalangan yang ingin bercocok tanam pangan, jadi jangan dipersulit dan berikan pinjaman tanpa jaminan lalu dilunasi (dicicil utangnya). ) setelah panen. katanya. Sadar

Namun, tambahnya, ke depan perlu kehati-hatian dalam memberikan pinjaman kepada petani, nelayan, dan UMKM melalui lembaga seperti koperasi.

Hal ini penting untuk mencegah moral hazard, dimana penerima manfaat dari program pengurangan utang sebelumnya mungkin akan mengulangi perilaku dan kesalahan serupa.

Sebelumnya, Presiden Tanah Air, Prabowo Subianto, berencana menghapuskan kredit macet yang dimiliki enam juta petani, nelayan, dan perorangan kepada bank tersebut, dengan mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Penghapusan Utang.

Penyelesaian utang tersebut diharapkan dapat membuka kembali akses pinjaman bank (nba) bagi petani, nelayan, dan UMKM.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top