Walaupun Dituduh Lakukan Penipuan Bisnis Berlian Rp18,5 M, Ternyata Reza Artamevia Punya Penghasilan Segini Sekali Manggung

Jakarta, disinfecting2u.com – Penyanyi Reza Artamevia menjadi sorotan setelah dikabarkan dituduh melakukan penipuan senilai Rp 18,5 miliar di bisnis berlian. Sebagai wartawan, IM menyebut sembilan berlian yang dibelinya dari Reza Artamevia terbuat dari bahan sintetis, bukan asli.

Terungkap, ibu Aaliyah Massaid pertama kali melaporkan IM pada 6 November 2024. Pelantun lagu “Kuharap Aku Tak Pergi” itu dalam laporannya menyebut IM tidak mengembalikan investasi berlian senilai Rp 150 miliar itu.

Dengan jumlah tersebut, banyak netizen yang tertarik dengan penghasilan mantan istri Adjie Massaid itu. Selain itu, Reza Artamevia juga dikenal sebagai penyanyi.

Harga konser Reza Artamevia tentu tidak murah karena Reza merupakan salah satu penyanyi terpopuler pada masanya. Tak ayal, saat itu Reza Artamevia kerap menciptakan lagu-lagu hits seperti Satu Yang Can’t Let Go, Eternity, Aku Seorang Wanita, Putus dan masih banyak lagi lagu lainnya. Sayangnya, dia tidak pernah menyebutkan secara langsung berapa biaya konsernya.

Polda Metro Jaya telah menerima laporan penipuan yang melibatkan bisnis berlian senilai Rp 18,5 miliar yang dilakukan tokoh masyarakat Reza Artamevia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui mengatakan, “Informan Suster RA dan Suster RD. Menurut korban, pelapor mengajaknya berbisnis berlian dengan janji untung.” Di Jakarta. Jumat

Ade Ary menjelaskan, korban berinisial IM pertama kali diajak bisnis berlian oleh temannya yang berinisial Reza dan RD dengan imbalan 9 berlian dan keuntungan Rp 21,3 miliar. Belakangan, pelapor IM yang berminat dengan tawaran itu mengirimkan Rp 18,5 miliar yang ditransfer secara bertahap.

Ade Ari mengatakan, “Sembilan berlian tersebut diperiksa laboratorium korban setelah mendapat jaminan dari korban, dan diketahui bahwa berlian tersebut merupakan berlian sintetis.” Korban kemudian melayangkan surat panggilan kepada terlapor untuk mengembalikan uang tersebut, namun terlapor tidak mengembalikan uang tersebut hingga diberitahukan kepada polisi.

 “Ini adalah kejadian yang dilaporkan oleh korban dan rekan kami di tim investigasi akan menyelidiki masalah tersebut,” ujarnya. Laporan IM sendiri tercatat dengan nomor LP/B/6928/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 15 November 2024. (otot perut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top