Padang, disinfecting2u.com – Wakil Menteri Agama (Wamnak) RI Pastor Muhammad Sayafi mengatakan kebijakan pemerintah Arab Saudi yang tetap melanjutkan visa haji seminggu sebelum musim haji belum jelas karena implikasinya. . aspek hukum
Wakil Menteri Agama Indonesia mengatakan: “Kami juga tidak memahami kebijakan pemerintah Arab Saudi. Hanya satu yang bisa menunaikan ibadah haji dengan visa haji, tidak ada lagi visa jamaah yang harus dikeluarkan sebelum musim haji.” ), ayah HR Mohammad Sayafi di Padang, Minggu (3/11/2024).
Wakil Menteri Agama mengatakan, sebenarnya visa haji yang sah selama 90 hari tetap dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi. Memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menunaikan ibadah haji dengan menggunakan Visa Haji.
Padahal, menurut data, hampir 100 persen WNI pemegang visa haji biasanya menunaikan ibadah haji. Padahal, menurut aturan, hal itu tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, untuk mencegah terulangnya kasus serupa, pemerintah Arab Saudi telah memiliki peraturan yang jelas.
Jadi, tergantung kebijakan pemerintah Saudi, ujarnya.
Secara umum, Wakil Menteri Agama yang kerap disapa Romo ini mengatakan, Indonesia merupakan negara pengirim haji dan umroh terbesar ke Arab Saudi. Menurut data, sekitar dua juta masyarakat Indonesia menunaikan umroh ke Tanah Suci setiap tahunnya.
Jumlah jamaah haji Indonesia akan mencapai 241 ribu pada musim haji 2024. Padahal, jika digabungkan dengan pengguna visa haji, jumlah jemaah diperkirakan mencapai 300 ribu lebih.
Ia berkata: “Seminggu sebelum musim haji, visa haji masih dikeluarkan. Artinya mereka punya alasan sah untuk tinggal di Arab Saudi.” (semut/urat)