Jakarta, disinfecting2u.com–Umat Islam mempunyai kewajiban ibadah sehari-hari, yaitu shalat pardhu yang dilakukan 5 kali sehari, dan wudhu. Buya Yahya juga menyinggung kebiasaan masyarakat pada umumnya saat berwudhu.
Kebiasaan berwudhu yang paling baik adalah dengan memasukkan tangan ke dalam ember atau ember yang ada di kamar mandi. Tentu saja wudhu sebelum shalat wajib hukumnya.
Salah satu kekhasannya adalah anak-anak sering terlihat memasukkan tangan ke dalam ember atau ember saat buang air besar.
Dok.collage tvOnenews com/Buya Yahya
Hal ini mungkin dianggap normal atau wajar bagi sebagian orang.
Sebab di Indonesia, penggunaan timba atau timba sudah lazim.
Oleh karena itu, sumur saat berwudhu biasanya dilakukan sebelum menunaikan shalat.
Lalu bagaimana cara memasukkan tampon ke dalam ember berisi air yang benar saat berwudhu?
Dijelaskan cuplikan ceramah Buya Yahya di channel YouTube Al Bahjah pada Selasa (15/10/2024). Baca penjelasannya.
Menurut Buya Yahya, banyak kesalahpahaman mengenai wudhu menggunakan toilet. Ada anggapan bahwa air yang disentuh saat berwudhu langsung menjadi kotor.
Lebih lanjut ada pendapat bahwa air wudhu yang disentuh dengan tangan maka menjadi air musta’mal, yaitu menjadi air yang digunakan untuk membasuh bagian tubuh yang perlu dibersihkan.
Jika airnya menjadi musta’mal, maka tidak dapat disucikan (wudhu).
Misalnya ada cangkang, panci kecil, air untuk wudhu. Lalu diambil pakai tangan. Itu opsional, jadi jangan ragu, jelas Buya Yahya.
Dijelaskannya, air yang menjadi musta’mal adalah air yang berasal dari tempat yang disucikan. Sebagaimana tangan mengambil air dari cangkang dan membersihkan wajah, air mustamal adalah air yang menetes ke wajah. Kemudian Buya mengatakan bahwa air dalam ember yang dimilikinya masih suci dan ia bisa berwudhu.
“Kalau mau mandi besar, harus membasuh seluruh badan di pemandian besar. Kalau airnya sedikit, ambil dan aduk, tidak masalah. Tapi air itu akan penuh, jika dan kapan. ingin mandi besar, dan saat kamu sedang mandi, kamu ingin mandi.” Lalu jari-jarinya dihilangkan, kenapa digunakan untuk menyucikan tangan, jelas Buya Yahya.
Karena menurut banyak ulama khususnya Syafi’iyyah tidak bisa digunakan untuk mensucikan bagian wudhu yang lain. Imam Nawawi berkata:
Dan لِ مِنْ غِسْلِ الْهِسْمْ ْتَعْمَلًا. وَإِنْ غَمَسَهَا بَعْدَ فَرَاغِهِ مِنَ الْوَجْهِ بِنِيهِ بِنِيَْةة ِِي َْةِِِهِ ثِ, صَسَارَ مف. وَإِنْ نَوَى الِاغْتِرَافَ, لَمْ يَصِرْ,
“Barang siapa yang membasahi tangannya dengan baskom berisi air sebelum mencuci muka, maka air tersebut tidak akan terserap, jika ia membasahi tangannya setelah mencuci muka dengan maksud untuk menghilangkan kotoran yang ada di tangannya. , airnya menjadi musta’mal. Jika dia berniat untuk dimuliakan, maka dia tidak mustagmal.” (an-Nawawi, Raudlat al-Talibin, ratus I, halaman 9). (Klw)
Halo