Jakarta, disinfecting2u.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama resmi menerapkan kewajiban sertifikasi halal setelah periode pertama periode 18 Oktober 2024, produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal. . diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sertifikasi ini menjadi persyaratan penting bagi berbagai produk yang dijual di Indonesia, dan memastikan produk tersebut memenuhi standar halal yang telah ditetapkan.
“Mulai tanggal 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku bagi produk yang masuk, beredar, dan dijual di wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” kata Kepala BPJPH. Muhammad Aqil Irham. . di Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Aqil menjelaskan, dasar ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal.
Tahap pertama yang berlangsung selama lima tahun, terhitung 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024, telah berakhir.
Jadi, kini kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku untuk kelompok produk yang berbeda.
Tiga kelompok produk yang wajib memiliki sertifikat halal adalah produk makanan dan minuman, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta produk pemotongan atau jasa penyembelihan.
Produk-produk tersebut diproduksi oleh perusahaan menengah dan besar yang wajib mematuhi peraturan tersebut mulai 18 Oktober 2024.
Jika tidak, akan timbul akibat yang serius, seperti teguran tertulis dan penarikan produk dari pasaran.
“Ketiga kelompok produk pelaku usaha menengah dan besar tersebut harus tersertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024. Apabila tidak tersertifikasi halal dan beredar di masyarakat maka akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis atau penarikan produk. dari peredaran,” tegas Aqil.
Namun bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), pemerintah masih memberi ruang hingga 17 Oktober 2026 untuk memproses sertifikasi halal. BPJPH mendorong UMK untuk segera memproses sertifikasi melalui ptsp.halal.go.id.
Untuk informasi lebih lanjut, para pengusaha UMK dapat mengunjungi website halal.go.id atau akun media sosial resmi BPJPH.
Untuk produk luar negeri seperti makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan produk penyembelihan, kewajiban sertifikasi halal akan diatur oleh Menteri Agama paling lambat tanggal 17 Oktober 2026, setelah dilakukannya kerja sama mengenai pengakuan sertifikat halal antar negara.
Aqil juga menegaskan, BPJPH akan mengatur pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal ini di seluruh Indonesia mulai 18 Oktober 2024.
Pengawasan ini dilakukan secara menarik, sesuai dengan ketersediaan sumber daya manusia pengawas JPH di berbagai daerah, dengan fokus memastikan kepatuhan pelaku usaha menengah dan besar.
“Sesuai dengan manajemen tersebut, kami juga terus mengedukasi para pelaku usaha untuk beradaptasi dengan semakin tingginya kesadaran konsumen dalam mengonsumsi produk halal untuk meningkatkan kualitas dan daya saing, sekaligus memperluas jangkauan pasarnya,” tambah Aqil.
Dalam penekanannya, Aqil mengingatkan bahwa produk halal saat ini didorong oleh tren permintaan konsumen, baik lokal maupun global.
“Makanya produk halal sekarang didorong oleh konsumen, menjadi tren lokal dan global. Jangan sampai masyarakat kita justru mengonsumsi produk halal dari luar negeri,” tutupnya (rpi).