Sumut, disinfecting2u.com – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Negeri Medan memvonis lima terdakwa kasus korupsi proyek restorasi pagar dan pembangunan gerbang Kampus IV Tuntungan, Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut, total kerugian nasional mencapai Rp 795 juta.
Hakim Ketua Nani Sukmawati mengatakan, “Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara kecil” dalam perkara yang disidangkan Senin lalu.
Kelima terpidana tersebut antara lain:
1. Zainul Fuad (57 tahun) yang menyerahkan diri (PKK) divonis 1 tahun 10 bulan penjara.
2. Irwansia (54), agen pembelian UKPBJ, divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
3. Surbakti (46), konsultan perencanaan dan manajer, juga divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
4. Mulyadi (40 tahun), pemain anggar dan tukang reparasi gawang, divonis 1 tahun penjara.
5. Muhammad Yusuf (39), anggota konsultan pengawasan dan perencanaan, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 dan 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa dituntut membayar Rp50 juta. Jika tidak membayar, pembayaran akan diubah dengan penangguhan 1 bulan.
Juri juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa ganti rugi kepada negara. Terdakwa Irwansia dan Surbakti membayar ganti rugi sebesar Rp40 juta yang disita dari pemerintah.
Kali ini Mulyadi diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp 389 juta dan dikembalikan sebesar Rp.
Jika sisa pembayaran tidak dilunasi dalam waktu satu bulan, maka harta benda Mulyadi akan disita dan dijual untuk membayar sisa ganti rugi atau diringankan menjadi hukuman penjara enam bulan.
Sedangkan terhadap terdakwa Zainul Fuad, majelis hakim tidak menuntut ganti rugi karena dianggap tidak dirugikan pemerintah.
Usai putusan dibacakan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Jabjari Deli Serdang (DPU) untuk menyampaikan pendapat apakah akan mengajukan banding atau mengambil keputusan.
Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara untuk tiga terdakwa (Zainul, Surbakti, Irvansia) dan 1,5 tahun penjara untuk Mulyadi. Sementara hukuman terhadap Muhammad Yusuf memenuhi syarat jaksa yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa Tantra Perdana Sani juga menuntut para terdakwa membayar Rp100 juta dan mengancam penjara jika tidak membayar. (semut/aag)