Vonis Hakim Tehadap Eks Bupati Tanah Bumbu Tak Berdasar, Ini Buktinya

Jakarta, disinfecting2u.com – Dewan Pimpinan Nasional Ikatan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menegaskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin salah dalam menjatuhkan hukuman terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Dirjen Permahi Fahmi Namakule menilai law of game dalam penerapan hukum dan semua tersangka tindak pidana khusus seperti korupsi harus sesuai dengan sistem peraturan perundang-undangan yang sesuai.

Menurutnya, banyak ketidakadilan mulai dari penyidikan awal dan pendampingan tersangka, minimnya saksi ahli dalam proses penyidikan, terhentinya proses peradilan sebelum persidangan, hingga praktik hukum melalui kasus pemberantasan korupsi Banjarmasin dan keputusan. 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm.

Penyidikan dan pengukuhan tersangka terhadap Mardani H Maming nampaknya berjalan dan direncanakan, lihat pada 9 Juli 2022, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan tak berterima kasih atas pengalihan Akses Perizinan (IUP) properti. ) di Tanah. Sayuran. Seminggu kemudian kasus tersebut naik ke penyidikan, baru pada 16 Juni 2022 KPK menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka.

Perubahan status dari saksi menjadi tersangka dalam waktu singkat tanpa melalui pemeriksaan alat bukti dan alat bukti.

Dugaan korupsi terkait dengan kebijakan administrasi, umumnya KPK memanggil dan meminta keterangan saksi ahli di bidang administrasi dan kewenangan meninjau kewenangan dan keputusan gubernur, namun tidak melakukan hal serupa. Mengadu, mantan Gubernur Tanah Rempah Mardani H Maming merasa senang.

Upaya juga dilakukan untuk menghalangi proses praperadilan yang dilakukan oleh mantan Gubernur Tanah Rempah.

Namun sehari sebelum putusan, KPK mengeluarkan Surat Pemberitahuan Permintaan (DPO) terhadap Mardani pada 26 Juli 2022, meski pada 25 Juli 2022 sudah mengumumkan secara tertulis bahwa ia akan hadir dalam sidang selanjutnya pada 28 Juli. 2022.

Keputusan DPO di akhir perkara merupakan kejutan besar bagi Mardani H Maming karena ketentuan SEMA No. 1 Tahun 2018 melarang pengungsi untuk mengajukan peninjauan kembali, upaya ini sebenarnya dilakukan dengan tujuan untuk mencegahnya. Nomor 1 Tahun 2018. Terdakwa dalam Proses Perundang-undangan yang Terbuka dan Adil, Ini Pemutusan Hak Mardani Maming Sebagai Warga Negara Secara Tegas dan Melawan Hukum

Kemudian menurut Fahmi, persoalan hukum majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan kesalahan keputusan mereka dalam menerapkan Pasal 93 UU Minerba kepada mantan Gubernur Tanah Rempah.

“Sulit untuk memperjelas kedudukan, wewenang dan tugas Mardiani H Maming selaku Gubernur Tanah Bumbu yang pada waktu itu adalah kepala daerah yang mempunyai peranan hukum mengatur berbagai bentuk kewenangan administratif di daerah dan Daerahnya juga bisa memberikan IUP, tidak hanya sebagai pemegang IUP, kata Fahmi dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

Selain itu, ada juga Perintah Bupati yang menjadi inti RUU tersebut, yang diakui efektif dari segi pengelolaan dengan dokumen clear and clean (CNC) dari Kementerian ESDM selama lebih dari satu tahun. 11. tahun.

Namun fakta kasus ini diabaikan dan tidak dipertimbangkan oleh majelis.

Fahmi mengatakan, “Secara hukum, jika semua unsur perkara tidak terpenuhi dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya, maka akibat dakwaan akan terlalu dini dan akan dibatalkan, sampai terdakwa dan orang-orang baik dapat memulihkan namanya.” (kf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top