Viral Video Timses Cabup Pamekasan Bagi-bagi Amplop Berisi Uang dan Stiker, Bawaslu: Pelanggaran Pemilu Money Politic!

Pamekasan, disinfecting2u.com – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sekelompok calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, Kholilurrohman-Sukriyanto (Kharisma) yang diduga melanggar undang-undang pemilu terkait kebijakan moneter. Gambar 22 kedua menunjukkan salah satu dari dua kelompok calon membagikan amplop dan plakat bertuliskan nama kedua calon yang diduga dalam salah satu pembacaan yang digelar di Desa Bujur Timur, Pamekasan). Dalam video tersebut, dua pria yang mengenakan sarung dan berkopias biasa membagikan sebuah amplop berisi uang Rp 50 ribu dan poster bergambar calon nomor urut 02 Kholiurrahman-Sukriyanto kepada pemuda dan masyarakat sekitar yang hadir untuk membaca.

Video kebijakan moneter yang diposting di akun TikTok @pamekasan_menyala diikuti lebih dari 27,7 ribu dan mendapat komentar hangat. Dalam komentar di akun @danijayagipsum Anda mengatakan bahwa analisa tersebut bercampur dengan politik.

“Ya Allah, miris sekali politik analisis bercampur dengan politik,” tulisnya.

Video viral soal kebijakan mata uang pasangan Pilkada Pamekasan nomor urut 02, Koordinator Bawaslu Pamekasan, dan Koordinator Bidang Pengelolaan Informasi, Suryadi akan mengusut dan mengambil tindakan untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Berdasarkan video yang viral tersebut, dia diduga melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kebijakan Moneter, kata Suryadi.

Menurut Bawaslu Pamekasan, pihaknya telah menyelidiki dan melakukan pertemuan dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, serta akan segera memanggil salah satu calon yang diduga melanggar kebijakan moneter.

“Dalam waktu dekat kita akan ada beberapa pihak, dimulai dari kedua calon yang sudah menyebarkan poster dan poster dalam bentuk video,” tutupnya.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang melarang kampanye di tempat ibadah dan kebijakan moneter, dalam Pasal 280 ayat (1) suratnya menyebutkan “Larangan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye”.

Selain pasal 280 ayat (1) huruf j, “Melarang pelaksanaan kampanye dengan menjanjikan atau memberikan uang atau sumber daya lainnya kepada peserta kampanye, yang merupakan bagian dari kebijakan moneter.” Pasal 523 ayat (2) menyatakan “Pelanggaran kebijakan moneter tersebut diancam dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 48 juta”. (vaf / jari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top