Jakarta, disinfecting2u.com – Kementerian Agama dan Wakaf di Kemenag menyampaikan hal tersebut soal larangan menikah di akhir pekan.
Sebelumnya, informasi larangan pernikahan pada hari libur tersebar di media sosial setelah terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.
Terkait hal itu, Kementerian Agama menegaskan, tidak ada kebijakan yang melarang pernikahan di luar Kantor Agama dan Wakaf (KUA) pada hari kerja atau akhir pekan.
“Kami ingin memperjelas bahwa undang-undang ini tidak melarang pasangan menikah di luar KUA pada hari kerja atau hari libur,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, Minggu (13/10/2024).
Anna bercerita, pernikahan KUA pada dasarnya hanya bisa dilangsungkan pada hari dan jam kerja.
Sebab, kata dia, KUA bekerja Senin hingga Jumat. Di luar hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan kantor.
– Perlu diketahui, yang mendapat izin hanya kantor KUA, bukan perintah komandan, kata Anna.
Anna mengatakan, pelayanan pencatatan perkawinan diatur dengan undang-undang.
Selama memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di tempat yang mereka pilih, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
“Kami berharap hal ini dapat mengurangi kegelisahan masyarakat yang berencana menikah di luar KUA kabupaten. Kementerian Agama berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam proses pencatatan nikah,” ujarnya.
Pihaknya juga akan meningkatkan kesadaran tentang PMA nomor 22 tahun 2024 agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman di masyarakat terhadap aturan pernikahan yang ada. (semut/nsi)