Jakarta, disinfecting2u.com – Petisi penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% Seperti diketahui, pemerintah akan menerapkan tarif sebesar 12 persen. mulai 1 Januari 2025.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP).
PPN naik dari 11% menjadi 12% Persentase PPN dilaporkan oleh netizen.
Permohonan disebarkan dalam formulir terlampir dengan foto Garuda Pancasila dengan latar belakang biru.
Di foto yang sama, dia menulis bahwa ‘memajaki orang yang tidak memiliki hubungan adalah sebuah kejahatan. Jangan minta pajak yang besar jika tidak bisa membantu rakyat.’
Salah satu yang mengunduh aplikasi tersebut adalah akun X @barengwarga.
Akun ini telah memposting permintaan sejak 19 November.
Saat itu, 2.996 orang telah menandatangani petisi tersebut.
Sedangkan postingannya telah dibagikan sebanyak 358,1 ribu kali dengan hampir 5 ribu kali dibagikan ulang.
Dalam RUU tersebut disebutkan kenaikan PPN sebesar 12 persen akan membebani warga.
Laporan-laporan ini menyebutkan bahwa kelompok pengangguran atau setengah pengangguran dan pekerja berpenghasilan rendah akan merasakan dampak paling keras dari undang-undang ini.
“Tampaknya beban keuangan masyarakat akan bertambah,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kebijakan PPN 12 persen berdampak pada masyarakat kelas bawah karena pajaknya fokus pada kebutuhan sehari-hari.
“Tanpa otomatisasi, daya beli masyarakat akan terpengaruh dan mereka akan kesulitan memenuhi kebutuhannya,” tulis laporan tersebut. (vsf)