Jakarta, disinfecting2u.com – Seorang guru Seni Budaya SMK Negeri 56 Jakarta berinisial H (40) yang melakukan pencabulan terhadap puluhan muridnya mendapat hukuman setelah viral.
Kepala SMKN 56 Jakarta Ngadina mengatakan, pihaknya segera melaporkan perbuatan tercela yang dilakukan H kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara.
“Hal ini kami laporkan ke pejabat senior kami, dalam hal ini Departemen melalui Bidang Pendidikan, jadi itu kewenangannya. Baru kemarin saya melakukan ini langsung saya pindahkan. Lalu hari itu juga kami mengajukan permohonan segera (menjadi ) dibebastugaskan),” kata Ngadina, Selasa (8/10/2024).
Ngadina mengatakan, penonaktifan H juga sejalan dengan tuntutan para jurnalis.
“Sesuai permintaan pelapor, beliau sudah tidak lagi mengajar di SMK Negeri 56 Jakarta. Update terakhir hari ini beliau sudah tidak lagi menjadi guru di SMK Negeri 56 Jakarta. politisi,” jelasnya.
Selain itu, kata Ngadina, H sempat mengajar sebagai guru di SMKN 56 Jakarta selama kurang lebih 5 tahun, “Namun Ngadina enggan menjawab saat ditanya apakah perbuatan H sudah dilaporkan ke polisi.” ?) Saya tidak berani menjawabnya,” kata, dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Purwosusilo membenarkan pihak sekolah sudah menelepon H terkait kasus yang sedang terjadi, “kata Purwosusilo, Selasa. Purwosusilo menambahkan, H berstatus Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja atau PPPK. Guru tersebut saat ini ditempatkan di Tanjung Priok, ujarnya (rpi/lgn)