Usai Mudzakarah, Menag Segera Bertemu MUI Bahas Status Haram Nilai Manfaat Haji

Bandung, disinfecting2u.com – Status ilegal penggunaan nilai keuntungan pengelolaan uang haji akan segera dibahas Menteri Agama Nasaruddin Umar di Majelis Ulama Indonesia (MUI).  Pertemuan antara Menteri Agama dan MUI akan digelar usai pertemuan Perhajian Mudzakarah.

“Dalam waktu dekat setelah rapat (Mudzakarah Perhajian) saya sendiri akan bergabung dengan MUI,” kata Nasaruddin Umar dalam Mudzakarah Perhajian di Bandung, Jumat, hasil Ijtima’ VIII Komisi Fatwa MUI RI nomor 09/ Ijtima. ‘ Ulama / VIII / 2024 melarang penggunaan keuntungan investasi dari biaya awal haji (Bipih) untuk membiayai haji. Penggunaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk jamaah lainnya akan mempengaruhi biaya ibadah haji. Nasaruddin mengatakan, jika hasil ijtima ulama terlaksana, maka biaya haji akan dikeluarkan para peserta haji yang cukup besar. Lalu, jika menggunakan nilai keuntungan uang haji, jamaah rata-rata hanya perlu membayar Rp56 juta per orang. Sedangkan sisanya disubsidi dari nilai keuntungan dana haji.

Apabila penggunaan nilai keuntungan uang haji dilarang, maka setiap calon haji wajib membayar biaya yang mendekati biaya sebenarnya. Saat ini jamaah memperkirakan biaya haji yang harus dikeluarkan berkisar antara Rp50-60, dengan setoran awal pendaftaran haji sebesar Rp25 juta maka pembayarannya berkisar Rp30 juta. Namun jika dilarang, maka jemaah haji harus mengeluarkan biaya bayar haji yang sangat mahal, mendekati Rp 60-70.000.000,-, “sampai saatnya tiba, pelunasannya akan menegangkan jika tidak mendapat subsidi. kena.batas Istitah (kemampuan) menghitung dan mempertimbangkan apa, itu bermanfaat, kata Nasaruddin Nantinya, jika ada pendapat yang sama kuatnya, maka akan diambil kebijakan yang dampaknya paling ringan jika menjadi produk hukum. dihasilkan yang memudahkan jemaah, maka dia akan membawanya ke MUI untuk dibahas bersama. Politik harus untuk kemaslahatan masyarakat, bukan untuk menimbulkan kesulitan,” ujarnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top