Lumajang, disinfecting2u.com – Polres Lumajang menetapkan 2 orang lagi sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Kedua tersangka baru tersebut adalah Suari (36) dan Jumaah (52), Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainur Rofik mengatakan, kedua tersangka merupakan petani ganja di kawasan hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Dugaan lagi terkait kasus ganja di Senduro yang merupakan kerabat S dan J asal Argosari, kata Rofik di Polres Lumajang, Jumat (1/11).
Sebelum Suari dan Jumat, polisi menangkap empat orang dan menetapkannya sebagai tersangka, yakni Ngatoyo, Bambang, Tomo, dan Toni.
Rofik menjelaskan, penangkapan Suari dan Juma bermula saat petugas menemukan 177 tanaman ganja dan 55 pohon ganja kering di rumah tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh, Suari dan Juma’ah kedapatan memiliki 5 ladang ganja yang disembunyikan di dalam hutan. 4.459 tanaman ganja ditemukan di sana.
“Awalnya ditemukan 177 batang dan 55 batang kering, kemudian dilakukan penyelidikan menyeluruh dan ditemukan 4.459 batang di 5 tempat berbeda,” jelasnya.
Menurut Rofik, kedua tersangka yang baru ditangkap itu bekerja sebagai petani ganja.
Ia mengaku kepada polisi mendapat bibit dari seorang bernama Edi dan menjual hasil panennya kepada satu orang seharga Rp 4.000.000 per kilogram ganja kering.
Untuk mendapat informasi, Edi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lumajang terkait penemuan puluhan ribu ganja di Bukit Semeru.
Diduga Edi merupakan penjual benih sekaligus wadah pemanenan ganja kepada petani yang disewa untuk menanam ganja.
Benar, kedua tersangka ini sebagai petani mendapat bibit untuk dijual dari Edi yang kami tunjuk sebagai DPO, ujarnya. (juga / ayam)