Update Kasus Pembunuhan Siswi SMP Dikuburan Cina, Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis Hakim 10 Tahun

Palembang, disinfecting2u.com – Kejaksaan Negeri Palembang sempat memikirkan putusan empat anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu.

Kini, jaksa resmi mengumumkan upaya bandingnya terhadap putusan majelis hakim PN Palembang yang memvonis empat terdakwa ABH dengan hukuman 10 tahun hingga satu tahun.

Kepala Kejaksaan Sumsel Ani Yulia Aka Sari mengatakan tim JPU mengajukan banding atas putusan kasus tersebut.

“Dari informasi yang diterima, memang benar tim JPU Kejaksaan Plambang menyatakan akan mengajukan banding atas putusan kasus pembunuhan dan pemaksaan yang dilakukan empat narapidana,” kata Vani saat dikonfirmasi, Jumat ( 18/10/2024).

Dijelaskannya pula, sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang mengumumkan sedang memikirkan putusan majelis hakim dalam persidangan PN Palembang dan diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan persetujuan atau banding.

Menurut dia, selang tujuh hari, tepatnya hari ini, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palambang sepakat untuk mengajukan banding.

Sebab, kata dia dan saya, kami belum mendapat informasi tambahan mengenai pertimbangan-pertimbangan yang menjadi unsur dalam menentukan posisi banding.

“Termasuk kapan perkara banding akan diajukan, saat ini kami sedang” Reclusive, koordinator lain dengan kantor penuntut umum Palembang, kami akan memperbarui lagi jika ada update, kata Vani.

Diberitakan sebelumnya, hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada IS (16), pelaku utama pembunuhan dan pemaksaan terhadap korban, siswi SMP AA (13) di Chinese Cemetery Palembang.

Sementara tiga pelaku anak yang diadili, MZ (13), MS (12), dan AS (12), masing-masing divonis satu tahun pembinaan dan rehabilitasi mental dan perilaku di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya. , Ogan Ilir. 

“Mencoba menyatakan bahwa MZ, MS dan AS terbukti secara sah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan meninggalnya korban sebagaimana yang dituduhkan,” kata majelis hakim yang dipimpin Hakim Edward SH, dalam sidang tersebut. Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (10/10/2024). 

Majelis hakim menilai ketiga tersangka masih berusia di bawah 14 tahun sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Anak, sehingga tidak dilakukan penangkapan. Edward pun merekomendasikan untuk melatih ketiga tersangka agar tidak melakukan kejahatannya di kemudian hari. 

“Menempatkan anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) MZ, MS dan AS untuk mengikuti pendidikan formal satu tahun yang diselenggarakan pemerintah di LPKS,” jelasnya.

Sedangkan dalam penjatuhan hukuman terhadap tersangka utama IS (16), ia divonis 10 tahun penjara dan 1 tahun pelatihan kerja di Dinas Sosial Palembang.

“Mengadili dan menyatakan bahwa ISIS telah terbukti secara hukum melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan hubungan intim yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana yang didakwakan oleh salah satu jaksa penuntut umum,” tegas majelis hakim.

Selain pidana penjara, IS, anak yang dituduh melakukan pelanggaran hukum dikenakan Pasal 76D JO Pasal 81 Pasal 5 UU Perlindungan Anak JO Pasal 55 Pasal 1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Agung menuntut hukuman mati bagi ISIS (16), pelaku utama pembunuhan dan pembunuhan paksa terhadap korban, siswi SMP A.A.A (13), di Pemakaman Tionghoa Palembang, di Kabupaten Palembang Pengadilan. , Selasa (8/10/2024).

Sedangkan tiga rekannya lainnya mendapat hukuman percobaan sebelum diadili oleh jaksa penuntut umum, sehingga MZ divonis 10 tahun penjara, sedangkan dua pelaku MS dan AS masing-masing mendapat hukuman 5 tahun. (istri/istri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top