Palembang, disinfecting2u.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Palembang menghendaki hukuman mati bagi IS (16) yang bertanggung jawab atas pembunuhan paksa siswa SMP AA (13) di Pemakaman Cina Palembang, di PN Palembang, Selasa (8/10/2024 ).
Dalam kasus yang ditutup Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Palembang, mereka menginginkan ISIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan kolektif, melakukan perbuatan seksual hingga berujung pada meninggalnya korban AA.
“Dua orang telah divonis hukuman mati,” tegas jaksa penuntut umum yang dibacakan langsung oleh Kejaksaan Agung Palembang.
Selain divonis hukuman mati, pelaku dijerat pasal 76D JO 81 pasal 5 UU Perlindungan Anak JO pasal 55 pasal 1 KUHP.
“Bagi pelaku ISIS, anak yang berada di bawah kendali hukum akan diperintahkan dieksekusi oleh jaksa,” kata Hermawan, pengacara Anak Menghadapi Hukum (ABH).
Ia pun mengatakan pihaknya akan menyampaikan pembelaan besok.
– Bagi kami, jaksa harus menuntut pengampunan klien kami, katanya.
Sementara itu, tim kuasa hukum korban 911 Hotman Paris Zahra Amalia mengapresiasi tuntutan hakim Palembang. Menurut dia, permohonan yang dibacakan hari ini sudah sesuai dengan asas Undang-Undang Kejahatan Anak.
– Permohonan tersebut kami hargai, namun kami berharap hakim memberikan putusan yang adil sesuai keinginan keluarga korban, pungkas Zahra. (ibu/ibu)