Jakarta, disinfecting2u.com – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan rata-rata gaji pekerja di Indonesia mencapai 3,26 juta pada Agustus 2024.
Data ini memberikan gambaran kesejahteraan pekerja di berbagai industri dan menunjukkan adanya kesenjangan upah antar jenis pekerjaan.
Menurut BPS, pertambangan merupakan industri dengan bayaran tertinggi, dan beberapa industri jasa mendapatkan bayaran terendah.
Berdasarkan gender, rata-rata gaji pekerja laki-laki sebesar Rp3,54 juta, lebih tinggi dibandingkan pekerja perempuan yang memperoleh rata-rata Rp2,77 juta.
Dari sisi lapangan kerja, sektor pertambangan dan penggalian memperoleh gaji tertinggi yakni Rp5,23 juta.
Sedangkan sektor jasa lainnya membayar upah minimum sebesar Rp1,99 juta.
“Rata-rata gaji tertinggi terjadi pada sektor pertambangan sebesar $5,2 juta, sedangkan rata-rata gaji terendah terjadi pada kelompok jasa lainnya. Tiga sektor pekerjaan utama yang mengalami penurunan rata-rata gaji adalah keuangan dan asuransi, infokom, dan air,” kata BPS. jelas Ketua Harian Amalia Adingar Vidyasanti saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Selain itu, sektor usaha yang terkena kenaikan upah lebih tinggi antara lain sektor listrik dan gas, pertambangan, transportasi, dan beberapa industri lainnya.
Pekerja di 10 dari 17 kategori industri memperoleh upah di atas rata-rata nasional. Kategori-kategori ini meliputi:
1. Pertambangan dan penggalian : 5,23 juta. Rp2. Bisnis keuangan dan asuransi: 5,08 juta. Rp3. Informasi dan Komunikasi: $4,98 juta. Pembelian listrik, gas, steam/air panas dan udara dingin: 4,83 juta. Real Estat: Rp 4,30 juta6. Administrasi Umum, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib : Rp 4,16 juta7. Kegiatan profesional dan korporat: Rp 4,14 juta8. Transportasi dan penyimpanan: Rp 3,98 juta9. Kesehatan manusia dan kegiatan sosial: 3,80 juta10. Konstruksi: 3,29 juta
Sementara itu, pekerja di tujuh kategori pekerjaan lainnya mempunyai penghasilan di bawah rata-rata nasional. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan atau kesenjangan kesejahteraan pekerja pada masing-masing sektor.
Sebuah laporan yang disiapkan oleh BPS menguraikan upaya pemetaan kesenjangan upah di Indonesia. Kami berharap pemerintah dan pemangku kepentingan dapat mengambil langkah-langkah untuk pemerataan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor. (rpi)