Jakarta, disinfecting2u.com – Sebagian kerugian yang diterima klien UOB Kayhian Sekurita dalam utang pidana sebesar 53 miliar dolar telah tiba.
Firma Hukum LQ Indonesia yang menangani kasus tersebut juga menerima kompensasi sebagian atas kerugian kliennya.
Pengacara Advokatfirma LQ Indonesia, Sakti Manurung selaku kuasa hukum korban mengungkapkan, pihaknya telah menangani kasus tersebut sejak tahun 2022 dan telah mengajukan laporan polisi terhadap Direktur UOB Kayhian Sekuritas dan karyawan bernama Agung, Vincent & Michael, yang diduga sejumlah uang. . kejahatan makan.
“Seiring berjalannya waktu dan kami berbagi upaya yang telah kami lakukan untuk mencapai keadilan bagi klien kami, akhirnya ada titik terang atas kasus ini. Beliau juga mengapresiasi pihak terlapor Michael yang berperan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para korban,” ujar Pain Manurung, Selasa (8/10/2-24).
Sakti Manurung juga menegaskan bahwa LQ Indonesia Law Firm tidak akan berhenti sampai di situ saja. Ia meyakinkan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas, demi keadilan bagi nasabah UOB Kayhian Sekurita yang menjadi korban.
Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus memantau dan mendorong pihak kepolisian, khususnya jajaran Unit IV Fismondev PMJ, untuk segera memberikan status tersangka kepada terlapor, tegasnya.
“Karena dalam kasus ini semakin jelas dan kami mencurigai UOB Kayhian Sekuritas berperan sebagai ‘penerima’ yang memberikan kesempatan/izin kepada terdakwa Agung/Vincent/Michael untuk menggunakan nama besar dana UOB Kayhian Sekuritas. ditetapkan oleh para pihak, jelasnya.
“Penindakan hukum terhadap UOB Kayhian Sekuritas belum selesai, Firma Hukum LQ Indonesia tidak akan berhenti menjelaskan kebenarannya sambil mendesak UOB Kayhian Sekuritas untuk mengembalikan sisa kerugian yang diterima nasabah kami,” tutupnya.
Sejauh ini belum ada tanggapan dari UOB Kayhian. Kami mencoba menghubungi Anda tetapi tidak ada jawaban. (eps)