Unggahan Terakhir Tom Lembong Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula yang Rugikan Negara Rp400 Miliar

Jakarta, disinfecting2u.com  – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Selasa malam (29/10/2024). Sehari sebelumnya, Senin (28/10/2024), Tom Lembong mengunggah video di akun X miliknya @tomlembong.

Dalam unggahannya, Tom Lembong mengunggah video ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda. Di dalamnya, ia ditampilkan membacakan teks sumpah pemuda bersama sejumlah warga. 

Dalam keterangan unggahannya, Tom Lembong mengungkap permasalahan demokrasi di kalangan generasi muda, khususnya generasi milenial dan generasi Z.

“Kita kini berada di tengah perubahan zaman dan pergantian generasi. Generasi muda kita (Milenial dan Gen-Z) harus siap menentukan: negara seperti apa yang ingin kita bangun? 4 tahun kita merayakan 100 tahun Janji Pemuda,” tulis Tom Lembong, dikutip Rabu (30/10/2024).

“Dan menurut saya, saat ini generasi muda kita harus siap menentukan masa depan kita,” imbuhnya.

Mantan wakil kapten tim sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024 ini mengenang momen peringatan Sumpah Pemuda itu juga mengingatkan, generasi muda juga harus dididik secara demokratis. 

“Jadi demokrasi kita sebenarnya adalah tradisi dan cita-cita yang sudah berjalan setidaknya selama 96 tahun. Terima kasih dan Selamat Hari Sumpah Pemuda semuanya,” tulis Tom. Seorang tersangka dipanggil

Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan impor gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Jampidsus) Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan, keterlibatan Tom Lembong bermula ketika pada 12 Mei 2015, rapat koordinasi antar kementerian menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula. dan karena itu melakukannya. tidak perlu mengimpor gula. 

Namun pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan saat itu memberikan izin impor gula. 

“TTL memberikan izin impor gula kristal mentah dari PT AP sebanyak 105.000 ton untuk kemudian diolah menjadi gula kristal putih,” ujarnya.

Persetujuan impor yang diberikan Tom Lembong tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa adanya rekomendasi kementerian untuk mengetahui kebutuhan riil gula dalam negeri.

Qohar mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih hanyalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kemudian pada tanggal 28 Desember 2015 diadakan rapat koordinasi bidang perekonomian. Salah satu pembahasannya adalah pada tahun 2016 Indonesia diperkirakan akan kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton. 

Dalam rangka menstabilkan harga gula dan mengisi stok gula nasional, pada bulan November hingga Desember 2015, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) memerintahkan anak buahnya untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, yaitu PT . PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI. 

Kedelapan perusahaan ini mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, meski perusahaan tersebut hanya memiliki izin untuk mengolah gula rafinasi. Untuk memenuhi stok dan menstabilkan harga, gula yang diimpor sebaiknya berupa gula kristal putih langsung dan hanya BUMN yang boleh mengimpor. 

Namun gula yang diimpor merupakan gula kristal mentah. Setelah itu, PT PPI tampak membeli gula tersebut. 

Faktanya, kedelapan perusahaan tersebut menjual gula tersebut ke masyarakat melalui distributor afiliasi dengan harga Rp 16.000 per kilogram, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yaitu Rp 13.000 per kilogram dan tidak ada operasi pasar. dibawa keluar. 

Dari perolehan dan penjualan gula kristal mentah yang menjadi gula kristal putih, PT PPI mendapat fee (gaji) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut sebesar Rp105 per kilogram, jelasnya. 

Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 400 miliar. Tom Lembong dan CS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 UU tersebut. KUHP. . (nba)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top