Jakarta, disinfecting2u.com – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopak menegaskan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (PME) tidak perlu khawatir dengan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12%. Berlaku 1 Januari 2025. Saan mengatakan, tidak semua sektor UKM akan terkena dampak kenaikan PPN karena ada kategori yang mendapat pemotongan pajak. “Jadi pelaku UKM tidak perlu khawatir. Kami yakin pemerintah masih memperhatikan nasib UKM,” kata Saan di Jakarta, Jumat (12/6/2024), Wakil Presiden DPR RI mengatakan, hal tersebut sudah ditunjukkan oleh Presiden Prabowo Subianto. komitmen untuk mendukung UKM Indonesia. Menurut dia, pemerintah sedang menyiapkan kebijakan untuk menentukan objek pajak yang dikenakan PPN 12%, serta objek pajaknya. mengurangi Sebelumnya diusulkan 12% hanya untuk barang mewah yang merupakan kenaikan PPN, Saan juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan kredit macet bagi UKM.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 5 Mei 2025 ini bertujuan untuk meringankan UKM yang terlilit utang dengan cara menghapus atau menghapus utang tersebut. “Selain pajak, pemerintah juga menaruh perhatian besar terhadap permasalahan utang UMKM. Dengan kebijakan keringanan utang ini, kami berharap dapat memulihkan dan mengembangkan UMKM,” ujarnya. Kebijakan-kebijakan tersebut merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendukung sektor UKM yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Menurut dia, langkah tersebut akan berdampak positif bagi sektor UKM dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. “Ini merupakan cara Presiden Prabowo untuk mendukung UKM. Pemerintah tidak hanya fokus pada perpajakan, tapi juga mengutamakan kenyamanan dan keringanan utang agar UKM bisa lebih berkembang dan berdaya saing,” ujarnya. (semut/rpi)