Jakarta, disinfecting2u.com – Kementerian UMKM saat ini sedang bersiap menerapkan kebijakan andalan Presiden Prabowo Subanto yang akan berdampak pada jutaan usaha kecil.
Seperti kita ketahui, pemerintah bertujuan menghilangkan kredit macet bagi UMKM sesuai pedoman yang tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024.
Program tersebut rencananya akan dimulai pada April 2025 untuk UMKM dan merupakan langkah pemerintah untuk mendukung pelaku usaha yang menghadapi kendala dalam membayar pinjaman ke bank pemerintah.
Melalui rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan penghapusan pembayaran hanya berlaku bagi UMKM yang masuk dalam daftar tertulis bank pemerintah atau Himbara.
Jangan sampai semua pengusaha UMKM memaknai kebijakan ini berlaku untuk semua. Hanya berlaku bagi pengusaha UMKM yang sudah masuk dalam daftar, kata Maman, dilansir Antara, Selasa (19/11/2024). ).
Kebijakan ini memungkinkan bank-bank milik pemerintah untuk memberikan kredit UMKM yang memenuhi kriteria.
Hingga saat ini, ratusan ribu pengusaha termasuk dalam kategori ini. Proses likuidasi Bank Himbara yang biasanya memakan waktu 45 hingga 60 hari masih tertunda dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Namun, Kementerian UMKM berupaya mempercepat prosesnya hanya dalam 10 hari.
Kementerian UMKM telah mengambil langkah strategis untuk mempercepat implementasinya.
Hal ini mencakup pendataan pelaku usaha di berbagai sektor seperti perkebunan, pertanian, kelautan, dan industri manufaktur; Koordinasi dengan Bank Himbara, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK); serta pembentukan kelompok lintas kementerian dan kelompok kelembagaan.
Sesuai PP Nomor 47 Tahun 2024, penghapusan hanya berlaku untuk pinjaman dengan jumlah pokok maksimal Rp 500 juta per nasabah.
Selain itu, pinjaman tersebut harus berjangka waktu minimal 5 tahun, bukan obligasi yang dapat dijual, dan tidak dijamin dengan asuransi atau jaminan kredit.
Menteri Maman mengatakan jika dalam waktu 6 bulan proses ini tidak tercapai efek dari target tersebut, maka ia akan meminta Presiden untuk memperpanjang jangka waktu pelaksanaannya.
Langkah menghilangkan kredit macet ini menjadi angin segar bagi UMKM yang kesulitan memenuhi kewajiban pinjamannya. Kami berharap kebijakan ini tidak hanya mengurangi beban pelaku usaha, tetapi juga mendorong mereka untuk berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. (semut/rpi)