Ulama Sebut Boikot Produk Diduga Terafiliasi Israel Dibolehkan, Asal Valid Agar Tak Berdampak pada Ekonomi

Jakarta, disinfecting2u.com – Masyarakat harus berhati-hati dalam melarang produk yang diduga terkait dengan Israel agar tidak berdampak pada sektor perekonomian. Harus ada bukti kuat dan konklusif bahwa perusahaan yang dituduh mempunyai hubungan dengan Israel. Demikian tema umum hasil forum Bahtsul Masa’il di Pondok Buntet, Cirebon. Presiden Bahtsul Masa’il Se- mengatakan, “diperlukan bukti yang kuat dan otentik terhadap perusahaan yang diduga terkait dengan Israel,” Java Madura Abbas Fahim dalam keterangan resminya di Ibu Kota Jakarta, Rabu. Tindakan impunitas harus dilakukan berdasarkan legitimasi shaha yang kuat agar tidak menyesatkan dan membahayakan masyarakat Indonesia. Ini adalah bentuk protes terhadap ketidakadilan. Para ulama juga sepakat bahwa boikot diperbolehkan jika memenuhi dua syarat, yakni terdapat bukti bahwa produk tersebut ada kaitannya dengan pihak yang menimbulkan kezaliman. Kedua, pemogokan tidak boleh menimbulkan dampak negatif yang berarti seperti PHK massal tanpa adanya protes. Larutan. Misalnya, PT Rekso Nasional Food, pemegang lisensi McDonald’s di Indonesia, sering menjadi sasaran boikot karena diduga memiliki hubungan dengan Israel. Tindakan ini berdampak pada perekonomian khususnya para karyawan lokal yang bekerja di toko waralaba terkait. Oleh karena itu, kami tetap mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan selektif dalam menyikapi penyebaran informasi. Informasi terkait daftar produk yang dilarang untuk diikuti dan berdampak pada kemaslahatan masyarakat.

Prof Quraish Shihab dari Indonesia menyerukan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerapkan langkah-langkah tersebut. Ia menyoroti daftar produk yang beredar di media sosial, termasuk beberapa yang menurutnya tidak perlu diboikot. Apa yang pasti akan membantu Israel, dan mereka yang tidak, harus kita hitung, mereka akan rugi banyak atau kita akan rugi banyak?” Mantan mahasiswa Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Sementara itu, Ketua Badan Wakaf Pondok Pesantren Tebuireng (BWPT) KH. Abdul Halim Mahfudz menjelaskan, ajaran Islam tidak pernah membiarkan umatnya melarang produk yang sekadar dikatakan terkait dengan Israel tanpa bukti nyata. Begitu pula dengan standar pembuktian apakah suatu produk mendukung Israel atau tidak, kata dia, sejauh ini belum ada organisasi yang memberikan nilai hukum pada daftar perusahaan yang diduga memiliki hubungan dengan Israel sehingga menimbulkan konflik. “Dalam Islam artinya ‘segala sesuatu harus ada alasannya, harus ada hukumnya, harus ada syaratnya, harus ada standarnya’,” ujarnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top