Ujian SKD CPNS 2024 Segera Dimulai! Catat Tata Tertib dan Larangannya

Jakarta disinfecting2u.com – Tes Seleksi Keterampilan Dasar (SKD) CPNS 2024 akan segera digelar! Pada tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024, calon peserta harus mempersiapkan diri menghadapi tes ini dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh Biro Kepegawaian (BKN).

Sesuai pengumuman BKN nomor: 06/PANPEL.BKN/CPNS/2024 Berikut beberapa poin penting yang harus diperhatikan peserta SKD CPNS 2024:

– Syarat mengikuti ujian SKD CPNS tahun 2024

1. Pilih Poin SKD: Peserta kualifikasi eksekutif mempunyai pilihan untuk menggunakan poin SKD CPNS 2023 atau poin SKD CPNS 2024.

2. Peserta SKD 2023 : Apabila memilih nilai SKD CPNS 2023 maka nama dan nomor peserta tercantum pada Lampiran I Pengumuman BKN dan peserta tersebut tidak diperkenankan mengikuti SKD 2023

3. Peserta SKD 2024 : Apabila memilih mengikuti SKD tahun ini, maka nama dan nomor peserta akan tercantum pada Lampiran II Pengumuman BKN dan wajib hadir di lokasi ujian sesuai jadwal dan tempat .ditentukan dalam Lampiran 3

4. Lokasi dan jadwal ujian : Informasi mengenai lokasi, jadwal, dan jadwal ujian menggunakan sistem CAT dapat dilihat pada Lampiran 3 pengumuman BKN.

5. Tidak Ada Perubahan Jadwal : Peserta wajib mengikuti tes sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Perubahan tidak diperbolehkan.

6. Kartu Peserta Tes : Jangan lupa untuk mencetak Kartu Peserta Tes Anda melalui website resmi SSCASN. (https://sscasn.bkn.go.id) setelah jadwal diumumkan

– Media ujian SKD CPNS 2024

A. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Meliputi topik-topik seperti nasionalisme. Kejujuran perlindungan tanah air Pilar Negara dan bahasa negara

Untuk.Tes Kecerdasan Umum (TIU): Meliputi kemampuan verbal, numerik dan gambar.

C. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Fokus pada pelayanan publik. jaringan kerja Sosial budaya, TIK, profesionalisme dan melawan ekstremisme

– Syarat kriteria SKD CPNS tahun 2024

1. Kriteria kebutuhan umum dan khusus anak laki-laki dan perempuan di Kalimantan:

-TWK: 65 poin

-TIU: 80 poin

-TKP 166 poin

2. Kriteria lulusan terbaik berkebutuhan khusus:

– Minimum akumulasi poin SKD adalah 311 poin.

– TIU minimal 85 poin

3. Kriteria kebutuhan khusus penyandang disabilitas Putra dan putri di Papua:

– Nilai SKD kumulatif minimal 286 poin.

– TIU minimal 60 poin

Jangan lewatkan kesempatan ini! Persiapkan sebaik mungkin dan perhatikan semua persyaratan di atas demi kelancaran Ujian SKD CPNS 2024.(AG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top