Jakarta, disinfecting2u.com – Presiden Jokowi menaikkan tunjangan (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Pencarian dan Pertolongan (Agenzia Nasional SAR/Basarnas). Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2024 tentang Kompensasi Pekerja Bidang Pencarian dan Pertolongan dan disahkan pada 11 Oktober 2024.
Tunjangan ini diberikan kepada 17 golongan pekerjaan dan terendah Rp 2,53 juta dan tertinggi Rp 33,24 juta. Luas Tukin Basarnas 2024
– Kelas 17 kursi Rp 33.240.000
– Kelas 16 Rp 27.577.500
– Kelas 15 kursi Rs. 19.280.000
– Kursi Kelas 14 Rp 17.064.000
– Kelas 13 Rp 10.936.000
– Kelas 12 Rp 9.896.000
– Kelas 11 Rp 8.757.600
– Kelas 10 Rp 5.979.200
– Kelas 9 Rp 5.079.200
– Kelas 8 Rp 4.595.150
– Kelas 7 Rp 3.915.950
– Kelas 6 Rp 3.510.400
– Kelas No.5 Rp 3.134.250
– Kelas 4 Rp 2.985.000
– Kursi Kelas 3 Rp 2.898.000
– Kelas No.2 Rp 2.708.250
– Kelas 1 Rp 2.531.250
Ini kali kedua gaji Basarn dinaikkan. Pada tahun 2015, kompensasi mereka terakhir kali dinaikkan.
Basaran Tukin mengalami peningkatan sesuai dengan capaian yang dicapai dalam pelaksanaan reformasi kantor Basaran yang memenuhi kriteria penyesuaian kompensasi yang diberikan.
“Dengan tercapainya pelaksanaan reformasi perkantoran, maka Dinas Pencarian dan Pertolongan telah memenuhi kebutuhan penyesuaian kompensasi,” ujarnya dalam peninjauan, Selasa (15/10/15). 2024). . (kata benda)