Tujuh Orang Pelaku Penusukan Santri Ponpes Krapyak Yogyakarta Ditangkap Polisi

Yogyakarta, disinfecting2u.com – Polisi Yogyakarta berhasil menangkap geng pelaku pelecehan yang mengakibatkan penikaman siswa di Prawirotaman, Kota Yogyakarta pada 23 Oktober 2024. Setidaknya tujuh pelaku ditangkap dalam kasus ini.

Komisaris Kepala Kepolisian Polisi Yogyakarta Aditya Surya Dharma mengatakan tujuh pelaku memiliki inisial VL (41), NH alias E (29), F alias I (27), J (26), Y (23), t (25) dan R Alias ​​C (43).

“Kami telah menangkap mereka di beberapa tempat di daerah Yogyakarta. Ada tiga yang menyerah, dua ditangkap di kediaman mereka dan dua ditangkap di Fajar Timur Yogyakarta,” kata Aditya ketika ia merilis kasus tersebut ke polisi Yogyakarta, Selasa (Selasa (Selasa ( 29/10/2024).

Dalam hal ini, dua siswa di Al Munawir Krapyak Islamic Boarding School (Ponpes) yang menjadi korban pelecehan yang berakhir ditusuk dengan senjata tajam saat membeli sate di sana. Inisial korban adalah SF (19), penduduk Rembang, Jawa Tengah.

Dia menderita laserasi di sisi kiri perutnya, jadi dia menerima tiga jahitan. Serta memar di kepala, tangan dan kaki karena ditabrak oleh balok dan kursi. Sementara itu, rekannya dengan inisial Ma menderita cedera kepala, tangan dan kaki akibat dipukul oleh benda keras.

Saat ini, polisi sedang menyelidiki motifnya, apakah tindakan kriminal ini dilakukan secara spontan, di bawah pengaruh alkohol atau jika ada motif lain. Demikian juga peran pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan, termasuk orang yang melakukan penikaman. 

“Kami masih menyelidiki peran masing -masing, yang melakukan apa yang berdasarkan bukti yang tersedia. Kemudian, jika nama baru muncul yang terlibat dalam pemukulan, kami pasti akan menangkap mereka, tidak ada kekerasan di kota Yogyakarta. Yang mana Kami tidak menangani, “kata Aditya.

Terlepas dari para pelaku, polisi juga menyita bukti termasuk beberapa kursi rotan yang rusak, jendela pecah, laptop, balok kayu, topeng helm rusak dan kursi besi.

Untuk tindakannya, tersangka dituduh oleh Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimum 5 tahun atau lebih di penjara.

Seperti dilaporkan sebelumnya, kasus penikaman siswa Al Munawir Krapyak Islamic Boarding School menyebabkan ribuan siswa menyerang polisi regional DIY hari ini. Tindakan solidaritas ini menuntut agar penegakan hukum segera menangkap para pelaku dan menghukum mereka seakilah mungkin.

“Kami meminta petugas penegak hukum untuk segera menangkap semua pelaku, menangani mereka secara legal dan membawa mereka ke pengadilan untuk dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka,” kata Abdul Muiz, koordinator umum tindakan solidaritas Santri ketika kami bertemu setelah tindakan tersebut .

Poin penting lainnya adalah meminta pemerintah untuk meninjau dan merevisi peraturan regional mengenai kontrol kontrol alkohol. Serta larangan alkohol campuran menjadi lebih efektif dalam mencegah pelanggaran pidana yang disebabkan oleh konsumsi alkohol tersebut.

Di tempat yang sama, wakil administrator untuk Bantul Regency, Abdul Halim Muslih, menambahkan bahwa tindakan solidaritas saat ini mencerminkan kehendak para siswa dan masyarakat sehingga distribusi alkohol dilarang di DIY.

Bupati Bantul yang tidak aktif dapat benar -benar berhubungan dengan kejadian ini. Di Bantul, katanya, pemerintah daerah tidak pernah memberikan izin untuk mendirikan toko atau outlet alkohol.

“Jika ada toko atau outlet di Bantul, saya yakin itu ilegal dan kami pasti akan menutupnya. Terlebih lagi, bahaya alkohol sangat nyata. Jadi Pemerintah Kabupaten Bantul akan mengambil tindakan segera, yaitu penutupan dari penutupan Kegiatan penjualan alkohol di seluruh Kabupaten Bantul, “kata Abdul Halim (SCP/BUZ). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top