Jombang, disinfecting2u.com – Masih ingat dengan kejadian mengejutkan di Tol Jombang-Mojokerto pada tahun 2021? Sopir Tubagus Muhammad Joddy terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya, terpidana kecelakaan lalu lintas yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansia, telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Seorang pria bernama Tubagus Joddy bisa menghirup udara di luar tembok penjara setelah dibebaskan bersyarat, menurut Lapas Jombang.
Pembebasan bersyarat Tubagus Joddy akan dilakukan pada 10 September 2024, kata Sipir Lapas Jombang M. Ulin Nuha, Senin (30 September).
Menurut Ulin, pembebasan bersyarat sopir Vanessa Angelova di Lapas Jombang berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1829.PK.05.09 TAHUN 2024. Pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. persyaratan administratif yang material dan sesuai dengan rekomendasi rapat tim pengawas pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tubagus Joddy didakwa di Pengadilan Negeri (JC) Jombang setelah mobil yang dikendarainya terlibat kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto sepanjang 672.400 km pada 4 November 2021. Kejadian ini menewaskan Vanessa dan suaminya.
Pada 11 April 2022, majelis hakim PN Jombang memvonisnya 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta rangkap 2 bulan penjara karena melakukan pelanggaran lalu lintas, Pasal 310 ayat 4 Republik Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 .
Selama masa penahanan, pria asal Bogor, Jawa Barat itu tercatat mendapat remisi total 10 bulan.
“Untuk adik Tubagus, Muhammad Joddy, selama di Lapas Jombang total mendapat remisi 10 bulan. Jadi tahun 2022 tanggal 17 Agustus 1 bulan, Idul Fitri 1 bulan, lalu tahun 2023 2 bulan. remisi, lalu Idul Fitri 1 bulan, maka tahun 2024 ini kita dapat remisi total pada 17 Agustus 4 bulan, dan juga pada Idul Fitri 1 bulan, total 10 bulan,” jelas Ulin Nukha.
Joddy dibebaskan dari Lapas Jombang dan diserahkan ke Bapasa Bogor untuk mengikuti program pelatihan pasca pembebasan bersyarat di Bapasa Bogor. Apabila yang bersangkutan tidak mengikuti pelatihan maka perintah pembebasan bersyarat dapat dicabut.
“Ada sanksinya, jika tidak memenuhi kewajibannya, SKPB-nya bisa dicabut dan yang bersangkutan harus menjalani sisa hukumannya,” pungkas Ulin Nukha. (usia/tujuan)