Bandar Lampung, disinfecting2u.com – Nasib tragis menimpa seorang TKI asal Lampung yang meninggal dunia saat bekerja di Malaysia.
Kematian TKI ini mengungkap jaringan perekrutan TKI ilegal yang dipimpin seorang warga Lampung Tengah berinisial S (41).
Polda Lampung baru bisa mengungkap kasus ini setelah mendapat informasi dari keluarga korban.
Diketahui, korban Samsuni diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur non prosedural yang dilakukan S dengan janji gaji besar.
Selain Samsuni, dua TKI lain yang juga direkrut S, yakni Nur Rahmat (29 tahun) dan Barno (49 tahun), berhasil kembali ke Tanah Air.
Mereka mengatakan, selama bekerja di Malaysia, mereka mengalami perlakuan tidak manusiawi dan dipaksa bekerja melebihi jam kerja yang dijadwalkan.
“Tersangka menjanjikan prosedur keluar yang cepat dan gaji yang besar. Namun kenyataannya, korban justru menderita,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kompol Umi Fadila.
Kompol Umi Fadila menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Samsuni, salah satu pekerja migran asal Lampung yang bekerja di Malaysia, dilaporkan meninggal dunia.
Selain Samsuni, ada dua korban lainnya yakni Noor Rahmat (29) dan Barno (49) yang juga dikirim ke Malaysia secara ilegal.
“Kedua korban ini berhasil kabur dari Malaysia dan kembali ke Indonesia setelah bekerja di sana sebagai buruh migran. Mereka mengungkapkan bahwa S, sang perekrut, menjanjikan pengiriman cepat dan gaji besar,” kata Combes Umi.
Dalam penangkapan yang terjadi pada Selasa, 5 November 2024 itu, petugas memperoleh sejumlah barang bukti, termasuk dokumen yang diperlukan untuk pembuatan paspor.
S kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan UU Perdagangan Manusia.
“Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pengiriman pekerja migran rentan secara ilegal untuk dieksploitasi. Masyarakat diharapkan selalu memilih jalur resmi untuk bekerja di luar negeri agar terhindar dari risiko berbahaya,” pungkas Kompol Umi Fadila. (puj/aag)