Bandar Lampung, disinfecting2u.com – Nasib mengenaskan menimpa seorang TKI asal Lampung yang meninggal dunia saat bekerja di Malaysia. Kematian ini mengungkap jaringan perekrutan TKI ilegal yang dipimpin seorang warga Lampung Tengah berinisial S (41).
Polda Lampung berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapat laporan dari keluarga korban. Diketahui, S mengirim korban Samsun ke Malaysia melalui jalur nonprosedur dengan janji gaji besar.
Selain Samsun, dua TKI lain yang direkrut S, Nur Rahmat (29) dan Barno (49), sudah kembali ke Indonesia. Mereka mengatakan, selama bekerja di Malaysia, mereka mengalami perlakuan tidak manusiawi dan dipaksa bekerja di luar jam kerja yang dijadwalkan.
Tersangka menjanjikan proses keluar yang cepat dan gaji yang besar. Namun kenyataannya korban justru mengalami penderitaan, kata Humas Polda Lampung, Komandan Polisi Umi Fadillah.
Kapolres Umi Fadillah menjelaskan, kejadian ini terungkap setelah dikabarkan Samsuni, salah satu TKI asal Lampung yang bekerja di Malaysia, meninggal dunia.
Selain Samsun, ternyata ada dua korban lainnya, Nur Rahmat (29) dan Barno (49), yang juga dikirim secara ilegal ke Malaysia.
Kedua korban ini melarikan diri dari Malaysia dan kembali ke Indonesia setelah bekerja di sana sebagai buruh migran. Mereka mengungkapkan bahwa perekrut S menjanjikan proses pengiriman yang cepat dan gaji yang tinggi, jelas Kombes Umi.
Dalam penangkapan pada Selasa, 5 November 2024, aparat memperoleh banyak barang bukti, termasuk dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan paspor.
S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan UU Perdagangan Manusia. “Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menghilangkan praktik pengiriman TKI ilegal yang rentan eksploitasi. Masyarakat diharap selalu memilih jalur resmi untuk bekerja ke luar negeri agar terhindar dari bahaya yang membahayakan,” kata Kapolda Umi Fadillah. (puj/wna)