NEWS Trader Wajib Paham! Cara Hitung Pajak Kripto Biar Tidak Kena Masalah, Beda Aturan Indonesia dengan Negara Lain

Jakarta, disinfecting2u.com – Dengan semakin populernya mata uang kripto di dunia, pajak atas aset digital menjadi isu penting bagi para trader, khususnya di Indonesia.

Karena semakin banyak orang yang terlibat dalam perdagangan aset kripto, penting untuk memahami aturan perpajakan yang berlaku agar tidak mendapat masalah di kemudian hari.

Pedagang harus memahami bagaimana pajak dan peraturan kripto dikenakan di setiap negara sebelum terjun ke dunia perdagangan aset digital.

Lalu bagaimana cara menghitung pajak cryptocurrency dan aturan pajak apa saja yang berlaku di berbagai negara, termasuk Indonesia?

Apa itu pajak kripto?

Mengutip Indodax sebagai salah satu bursa kripto terkemuka di Indonesia, pajak kripto adalah kewajiban membayar pajak atas keuntungan atau penghasilan dari aktivitas jual beli atau penukaran aset kripto.

Setiap negara memiliki aturan berbeda dalam mengklasifikasikan kripto, ada yang menganggapnya sebagai aset modal, ada pula yang memperlakukannya sebagai mata uang asing.

Misalnya, di Inggris, kripto dianggap sebagai aset modal, sehingga keuntungan dari penjualannya dikenakan pajak keuntungan modal sebesar 20%.

Di Italia, kripto dianggap sebagai mata uang asing dan hanya dikenakan pajak jika keuntungan melebihi €2,000, dengan tarif pajak 26%.

Di Indonesia, kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Setiap transaksi kripto dikenakan PPN sebesar 0,11% dan PPh sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi. Aturan ini akan berlaku mulai tahun 2022 sebagai kebijakan Kementerian Keuangan, lalu kapan pajak kripto akan diberlakukan?

Pajak kripto tidak selalu dibebankan pada setiap transaksi, tetapi hanya dalam keadaan tertentu. Berikut ini adalah ketentuan yang umumnya berlaku pajak kripto:

1. Saat Anda menjual aset kripto

Ketika Anda menjual aset kripto dengan harga lebih dari harga pembeliannya, keuntungan yang dihasilkan disebut keuntungan modal dan dikenakan pajak.

2. Pertukaran kripto

Jika Anda menukar kripto dengan mata uang fiat atau kripto lainnya, pajak juga mungkin berlaku jika nilai aset yang diterima melebihi nilai aset yang dijual.

3. Kripto sebagai pendapatan

Jika Anda menerima kripto sebagai pembayaran atau hadiah, nilai aset tersebut dianggap sebagai pendapatan dan dikenakan pajak.

4. Keuntungan dari penambangan dan penyimpanan

Pendapatan yang diperoleh dari aktivitas penambangan atau penyimpanan juga dianggap sebagai pendapatan dan mungkin dikenakan pajak tergantung pada peraturan negara Anda.

Cara sederhana untuk menghitung pajak kripto adalah dengan menjaga catatan tetap bersih untuk menghitung pajak atas transaksi kripto. Berikut beberapa langkah sederhana untuk menghitung pajak kripto:

1. Simpan catatan transaksi: Setiap kali Anda melakukan transaksi, baik itu pembelian, penjualan atau penukaran, pastikan Anda mencatat semua detailnya. Hal ini memudahkan penghitungan pajak.

2. Menghitung keuntungan (capital gain): mengenakan pajak atas selisih antara harga beli dan harga jual aset kripto. Misalnya, jika Anda membeli bitcoin seharga $10.000 dan menjualnya seharga $15.000, keuntungan $5.000 akan dikenakan pajak.

3. Contoh Indonesia: Jika Anda melakukan transaksi kripto di Indonesia, Anda harus membayar PPN sebesar 0,11% dan PPh 0,1% dari total nilai transaksi baik rupiah maupun kripto lainnya.

Perbedaan Pajak Kripto di Berbagai Negara Aturan pajak kripto berbeda-beda di setiap negara. Berikut adalah beberapa contoh peraturan di berbagai negara:

1. Kripto Inggris dianggap sebagai aset modal dan, seperti dilansir cryptodaily.co.uk, dikenakan pajak keuntungan modal sebesar 20% atas keuntungan penjualannya.

2. Pajak Italia hanya dikenakan jika keuntungan melebihi €2.000 dengan tarif 26%. Crypto diklasifikasikan sebagai mata uang asing di Italia.

3. Aset kripto di Amerika Serikat dianggap sebagai kekayaan dan dikenakan pajak progresif berdasarkan tingkat pendapatan individu.

4. Indonesia Mulai tahun 2022, Indonesia akan mengenakan pajak atas transaksi kripto berupa PPN sebesar 0,11% dan PPh sebesar 0,1% sebagai nilai transaksi bruto. Aturan ini berlaku bagi platform yang terdaftar dan diatur oleh BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).

Perubahan Aturan Pajak Kripto Aturan pajak kripto terus berkembang mengikuti tren industri. Misalnya saja pada tahun 2023, pemerintah Inggris dan 48 negara lainnya sepakat untuk menerapkan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Kerangka kerja ini mengharuskan platform kripto untuk melaporkan transaksi pengguna kepada otoritas pajak dan diharapkan mulai berlaku pada tahun 2027.

Di Indonesia, aturan pajak kripto diatur melalui nomor PMK. 68/PMK.03/2022. Namun, aturan ini mungkin berubah di masa depan seiring dengan berkembangnya aset digital. Oleh karena itu, memahami bagaimana pajak kripto dibebankan sangat penting bagi semua pedagang, baik pemula maupun berpengalaman. Pajak biasanya dikenakan atas keuntungan dari transaksi aset kripto dan peraturan perpajakan berbeda dari satu negara ke negara lain. Di Indonesia, pajak kripto diterapkan melalui PPN dan PPh, dan pelaku pasar harus mematuhinya. (rpi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top