Semarang, disinfecting2u.com – Tempat Daur Ulang dan Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) Jatibarang di Semarang, Jawa Tengah merupakan proyek energi surya (PSEL) yang saat ini mampu mengolah 1.200 ton sampah sehingga menghasilkan listrik sebesar 18 MW.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang Arvita Mawarti menjelaskan, Pemkot Semarang mendapat perintah dari pemerintah pusat terkait pengelolaan sampah.
“Pemerintah Samarang telah mendapat amanah proyek perencanaan nasional pengelolaan sampah berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Kami merupakan salah satu dari 12 kota yang masuk dalam Perpres ini,” kata Arvita Mavarti, Jumat (7/). 11/). 2024).
Menurutnya, proyek PSEL TPPAS Jatibarang Semarang ini sejalan dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan sistem transmisi sampah menjadi listrik berbasis teknologi ekologi.
Arvita mengatakan, Semarang merupakan salah satu dari 12 kota yang berada di bawah pemerintahan presiden.
Ke-12 kota tersebut adalah Jakarta, Tanggerang, Tangsel, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang, dan Manado.
Menurut dia, saat ini di Kota Semarang sudah mencapai 1.200 ton per hari, sedangkan di wilayah Jatibarang sudah mendekati batas maksimal.
Menurutnya, sekitar 900 ton sampah hilang setiap harinya di TPA berkapasitas 1.200 ton tersebut.
“Untuk itu perlu segera dilakukan upaya penanganan sampah tersebut. Maka dengan Perpres 35/2018 kita akan mengubah sampah menjadi energi listrik atau ‘waste-to-energy’,” ujarnya.
Arvita menjelaskan, saat ini 1.000 hingga 1.200 ton sampah diolah dengan teknologi “terbukti” atau “visibel” yang mampu menghilangkan sampah dengan cepat.
“Saat ini kami belum memutuskan teknologinya. Kalau insinerator, gasifikasi, pirolisis, atau reject Available Fuel (RDF), kami belum putuskan. Jaminan dan paling cepat dalam pembuangan limbah,” ujarnya. dikatakan.
Sedangkan untuk listrik yang dihasilkan, lanjutnya, ada manfaat lain dari pengolahan limbah yang diperkirakan berkapasitas 15 hingga 18 megawatt (MW).
Untuk kebutuhan tersebut, menurut Arvita, biaya investasinya sekitar Rp 2,6 triliun, kemudian lahan yang dibutuhkan sekitar 11 hektare, dengan biaya produksi sampah atau “type fee” sekitar Rp 230 miliar per tahun.
Mengenai rencana keuangan, menurut dia, direncanakan melalui kerja sama dengan Unit Usaha Pemerintah (KPBU) dan dengan dukungan keuangan dari pemerintah pusat, khususnya dengan “viability gap fund” yang diberikan Kementerian Keuangan. total 49. persen di kota. pemerintah.
Saat ini, untuk situasi saat ini, Pemkot Semarang sedang menunggu “fasilitas pengembangan proyek” atau bantuan dari Kementerian Keuangan.
“Kami berharap Project Development Office atau PDF ini dapat segera dirilis dari Kementerian Keuangan, sehingga dokumen proyek yang kami siapkan sebelumnya dengan bantuan Bapenas dapat segera muncul dan dapat dipilih mesin yang tepat.” katanya. (semut/lalat)