Tom Lembong Siap Laporkan Saksi Ahli Kejaksaan Agung atas Kesaksian Palsu di Sidang Praperadilan

JAKARTA, disinfecting2u.com – Tim kuasa hukum Tom Lembong akan melaporkan dugaan kebohongan dua ahli Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Tom Lembong, kedua ahli tersebut mengatakan informasinya diretas oleh Polda Metro Jaya.

Ketua Tim Hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir mengatakan, sebaiknya ahli memberikan keterangan berdasarkan pengalamannya.

Ari Yusuf Amir, Jumat (22/11/2024) mengatakan: “Ini melanggar Pasal 242 KUHP karena berbohong karena kedua ahli bersumpah.”

Pasal 242 KUHP mengatur soal pernyataan palsu di bawah sumpah. Pelanggar bisa menghadapi hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Dua orang saksi dari Kejaksaan Agung yang hadir dalam sidang praperadilan tersebut adalah Hibnu Nugroho, guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, dan Taufik Rachman, guru besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Hal ini juga akan diawasi oleh pihak kepolisian dan instansi terkait.

Diharapkan melalui laporan ini, pihak-pihak yang bertanggung jawab dan para ahli dapat mengambil pelajaran untuk menunjukkan proses hukum yang bersih.

“Kalau dibuat-buat dan diminta tanda tangan, itu tidak baik dan tidak baik,” ujarnya. “Tidak tepat bagi peradilan kita.”

Menurut dia, kesaksian ahli harusnya ditolak jika memang kurang jujur ​​dalam profesinya.

“Membangun keterampilan saja adalah plagiarisme. Oleh karena itu, sebaiknya kita tolak dan pertimbangkan proses untuk langkah selanjutnya,” ujarnya. (Semut / Ivy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top