Jakarta, disinfecting2u.com – Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal Tom Lembong kini resmi ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus impor gula kristal (GKM).
Pantauan disinfecting2u.com di Kejaksaan, Tom Lembong terlihat mengenakan jaket tahanan berwarna pink di Kejagung. Sedangkan rompi merupakan jaket khas yang dikenakan tersangka di Kejaksaan Agung. Tom Lembong terlihat tersenyum saat meninggalkan kantor Kejaksaan Agung. Saat disambut awak media, Tom Lembong berbicara lirih.
“Kami serahkan semuanya kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Tom Lembong sambil meninggalkan gedung Kejagung.
Kekayaan Tom Lembong setelah ditetapkan sebagai tersangka diculik. Melihat Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) 2019, Tom Lembong memiliki harta senilai lebih dari Rp 101,4 miliar.
Namun rincian aset tersebut, Tom Lembong tidak memiliki tanah dan bangunan serta mesin pengangkut. Kekayaan terbesarnya berasal dari surat berharga sebesar Rp94.527.382,-.
Berikutnya Kas dan Setara Kas yaitu Rp 2.099.016,- dan aset lain-lain Rp 4.766.498,-. Tom Lembong juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp180.990.000.
Sedangkan Tom Lembong berhutang Rp 86.895.328,-. Dengan demikian, kekayaan mantan Menteri Perdagangan RI ini sebesar Rp 101.486.990, berdasarkan laporan LHKPN 2019.
Kini, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula, Tom Lembong ditetapkan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. langsung ditahan. di tahanan Salemba. Pusat, Cabang Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengungkapkan, pihaknya menemukan cukup bukti yang menunjuk Tom Lembong sebagai tersangka. Selasa 29 Oktober 2024, penyidik Jampidsus menetapkan 2 orang sebagai tersangka sebagai saksi karena memberikan bukti melakukan korupsi, TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Tersangka kedua adalah CS, Direktur Pembinaan Usaha PT PPI 2015 -2016,” kata Abdul Qohar saat jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Abdul Qohar menjelaskan, Tom Lembong dalam hal ini berperan memberikan izin impor gula pasir mentah menjadi gula pasir putih.
“TL menginstruksikan perusahaan untuk mengimpor gula pasir mentah menjadi gula pasir putih untuk menstabilkan harga gula karena harga gula sedang naik. Padahal, yang seharusnya berhak mengimpor gula untuk kebutuhan dalam negeri, ditunjuk BUMN. menteri perdagangan yang juga gula pasir putih, bukan gula pasir mentah,” jelas Abdul Qohar (nsp).