Sumenep, disinfecting2u.com – Satuan Reserse Polres Sumenep Madura berhasil mengungkap kasus KDRT hingga tewasnya korban pada Minggu (6/10).
Korban adalah NS (27) warga Dusun Sarpareng Utara, RT/RW 003/007, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep dan suami almarhum adalah AR (28) warga Desa Zenangar. Kabupaten Batang- Batang, Daerah Sumenep.
Korban melakukan KDRT pertama pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 pukul 23.00 WIB di rumah mertuanya. Selanjutnya, KDRT kedua terjadi pada Jumat 4 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di kamar rumah tersangka yang beralamat di Dusun Birampak RT/RW 006/008 Desa Zenangar.
Terdakwa diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan memukul wajah korban hingga melukai bagian wajah dan mata korban. KDRT ternyata diduga karena korban selalu menolak saat tersangka AR mengajaknya berhubungan badan.
Rentetan kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 pukul 12.15 WIB, korban mendatangi orang tuanya Sujoto (pelapor) untuk menjemput korban dari mertuanya dan mengatakan bahwa korban menganiayanya. Dengan cara mencekik suami almarhum.
Korban bersama keluarga menjemput korban dan sekitar pukul 14.00 WIB korban bersama keluarga sudah sampai di rumahnya, kata Kabag Humas Polres Sumenep AKP Vidyarthi.
Saat itu, pelapor melihat almarhum ada bekas luka di bagian wajah, dicekik di leher, dan mual-mual. Setelah kondisi almarhum tak kunjung membaik, akhirnya pelapor membawanya ke RSUD Dr.H.Moh.Anwar, ” tambahnya.
Namun setelah sembuh dan melihat kondisi rumah suaminya, almarhum kembali ke rumah suaminya. Kemudian pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB korban dan suaminya kembali adu mulut dan hal ini membuat suami korban marah sehingga kembali memukul bagian wajah korban dengan tangan kanan. Dan karena mata kanan korban. Keesokan harinya, Sabtu 5 Oktober 2024 pukul 16.30 WIB, korban meninggal dunia di Puskesmas Batang-Batang.
“Setelah mendapat informasi tersebut, unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan pelaku ditangkap dan sebelum almarhum meninggal dunia, ia mengaku disiksa oleh pelaku,” jelas AKP Widiarti.
Setelah itu, AR dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan sebagai barang bukti, satu unit baju berwarna oranye, bra hitam, dan selendang hijau juga diamankan Satreskrim Polres Sumenep Pasal 44 Ayat (3), (2), (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 PKDRT dan hukuman 15 tahun penjara. (ver/tujuan)