Tebing Tinggi, disinfecting2u.com – Setelah beroperasi tanpa tol selama lebih dari 1 bulan, PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) segera memberlakukan tarif tol di Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Tol Kutepat) Seksi 3 (Simpangan Tebing) Tinggi – Simpang Susun Dolok Merawan) dan sebagian seksi 4 (Simpangan Dolok Merawan – Simpang Susun Sinaksak).
Direktur Utama Hamawas Dindin Solakhuddin mengatakan Tol Kutepat merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) pemerintah dan memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat dan pengguna jalan, sehingga dapat memperlancar mobilitas dan mempercepat kebutuhan logistik di Sumut.
“Sejak Tol Kutepat hadir di tengah masyarakat, banyak sekali feedback positif yang kami terima, terutama efisiensi waktu yang tadinya menempuh perjalanan Medan Raya hingga Pematang Siantar memakan waktu 3 jam, kini hanya 1 jam 30 menit,” usulnya. jalan tol juga akses mobile menuju destinasi wisata bagi pengguna jalan tol yang melintas dari Medan atau Tebing Tinggi hingga Pematang Siantar,” kata Dindin.
Selama beroperasinya bebas tarif, Hamawas mencatat rata-rata lalu lintas harian (LHR) di ruas Tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan – Sinaksak cukup tinggi.
Antusiasme pengguna jalan cukup tinggi terlihat dari jumlah kendaraan yang melewati Tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan – Sinaksak setiap harinya sebanyak 10.080 kendaraan per hari, tutup Dindin.
Dikatakannya, dalam operasionalnya, Hamawas memastikan kualitas jalan dan kelengkapan fasilitas yang ada memenuhi standar pelayanan minimum (SPM). Fasilitas yang ada di Tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan – Sinaksak meliputi 14 armada, 258 karyawan, 107 kamera CCTV dan 5 VMS.
“Kami telah melatih petugas jaga operasional yang bertugas 24 jam selama berada di jalan tol mulai dari tim patroli, tim penyelamat, petugas crane dan paramedis serta terdapat CCTV di sepanjang ruas tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan – Sinaksak”, Dindin menjelaskan.
Dindin Solakhuddin juga mengatakan, penyadaran massa yang dilakukan pada periode ini melalui berbagai saluran komunikasi antara lain media sosial, media eksternal, dan siaran pers korporasi, serta mendapat respon positif dari masyarakat.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna tentang aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol, mengedukasi mereka tentang pentingnya memiliki saldo yang cukup pada kartu elektronik untuk menghindari antrian transaksi di pintu tol, serta manfaatnya. keberadaan jalan tol tersebut agar pengguna jalan dapat mengetahui informasi penerapan retribusi ruas Tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan – Sinaksak, ”kata Dindin.
Segera membenahi biaya tersebut, Hamawas mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mengisi saldo e-cardnya dan berkendara sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam dan tidak melewati tepi jalan kecuali dalam keadaan darurat. Jika ada pengaduan atau melihat tindak pidana di jalan tol, segera laporkan ke Call Center Kutepat di 0812-9595-3536.