Jakarta, disinfecting2u.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikkan harga listrik untuk 13 kelompok pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero). Aturan ini berlaku untuk periode Oktober hingga Desember 2024. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harga Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Harga listrik untuk pelanggan nonsubsidi ditinjau setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi yaitu nilai tukar, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara (HBA).
Presiden Sähkö Jisman P Hutajulu mengatakan parameter perekonomian triwulan IV tahun 2024 didasarkan pada realisasi Mei-Juli 2024. Dampak kumulatif dari perubahan ekonomi tersebut diperkirakan menyebabkan harga listrik naik.
“Sesuai dengan empat prinsip tersebut, perlu adanya revisi lebih lanjut terhadap harga listrik bagi pelanggan yang tidak mempunyai uang dibandingkan triwulan III tahun 2024. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat” di masa lalu dan bersaing dengan industri di masa sekarang. pemerintah memutuskan harga listrik tidak berubah atau tetap sama,” kata Jisma dalam keterangannya, Senin (30 September 2024).
Selain itu, Jisman menambahkan, harga listrik untuk 24 kelompok pelanggan yang didukungnya tidak mengalami perubahan.
Hal ini berlaku bagi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, usaha mikro, usaha kecil, dan pelanggan alokasi listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus meningkatkan operasionalnya dan terus meningkatkan jumlah penjualan listrik. Dengan begitu, harga listrik (BPP) per kWh bisa terjaga,” ujarnya. menyimpulkan. (nba)