Tok! Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Soal UU Cipta Kerja

Jakarta, disinfecting2u.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan beberapa serikat pekerja lainnya terkait uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

Putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 itu diambil langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, “Surat keputusan, arbitrase, mengabulkan sebagian permohonan para pemohon (partai buruh dan serikat pekerja lainnya),” Suhartoyo dikatakan. Kamis (31/10/2024) di Sidang Pleno MK Jakarta Pusat.

{{imageId:293716}}{{imageId:293716}}

Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi setidaknya telah memberikan pengawasan konstitusional terhadap Standar 21 UU Cipta Kerja yang diminta Partai Buruh dan serikat pekerja.

Namun, ada satu surat yang tidak diterima dan surat lainnya serta permohonan lainnya ditolak karena tidak memiliki dasar hukum.

Sementara itu, pokok permohonan Mahkamah Konstitusi menyangkut ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan 81 (4) (4); Pasal 56 ayat 3, Pasal 81, Pasal 12; Pasal 13 Pasal 81 Pasal 1 Ayat 57; Pasal 64 ayat 2, Pasal 81, Pasal 18; Pasal 79 ayat 2 huruf b dan 79 ayat 5 Pasal 81 angka 25; 88 ayat 1, 88 ayat 2 dan 88 ayat 3 huruf b Pasal 81 angka 27;

Kemudian pasal 88C, 88D ayat 2, pasal 88F pasal 81 nomor 28; Pasal 90A Pasal 81 Nomor 31; Pasal 92 ayat 1, Pasal 81, Pasal 33; Pasal 81, Pasal 36, Ayat 95, Ayat 3; Pasal 98 ayat 1, Pasal 81, Pasal 39; Pasal 151 ayat 3 dan 81 ayat 4 angka 40; pasal 157A(3) pasal 49 pasal 81; dan pasal 156(2) UU Cipta Kerja pada Pasal 81(47).

Pada saat yang sama, salah satu poin utama perselisihan adalah mengenai norma Pasal 156(4) Pasal 81(47) UU Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi tidak bisa menerimanya karena tuntutan pokok terkait pasal terkait terlalu dini.

Pemohon telah mengajukan permohonan sebanyak 71 poin yang terdiri dari tujuh klaster sanggahan, yakni penggunaan tenaga kerja asing (TKA), kontrak kerja waktu tetap (PKWT), pekerja outsourcing, cuti, pengupahan, dan pemutusan upah minimum. pekerjaan PHK), Uang Pesangon (UP), Tunjangan Gaji (UPH) dan Tunjangan Masa Kerja (UPMK).

Sebelumnya, ratusan buruh dari beberapa organisasi menggelar aksi bersama pada Kamis (31/10/2024) membela uji materi UU Cipta Kerja di kawasan patung kuda Monas, Jakarta Pusat.

Pantauan tim disinfecting2u.com di lapangan, sejak pukul 10.40 WIB, sejumlah pekerja satu per satu memenuhi kawasan Jalan Medan Merdeka Barat.

Empat kendaraan komando yang dilengkapi pengeras suara diparkir di tempat pameran.

Selain itu, masyarakat juga terlihat memegang plakat atau spanduk bertuliskan “Cabut UU Maha Kuasa, UU Cipta Kerja”.

“Hari ini akan menjadi momen bersejarah yang penting bagi kaum buruh. Kita berharap putusan MK memihak kaum buruh,” teriak pembicara dari kereta komando tersebut.

Selain itu, ia menegaskan hari ini akan menjadi catatan sejarah baik buruknya bagi pemerintah Indonesia. (agr/aes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top