Tingkatkan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan

disinfecting2u.com – Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi melaksanakan koordinasi manfaat dalam penyelenggaraan program Asuransi Kecelakaan Kerja dan Asuransi Kecelakaan Jalan. Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Operasi Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia di Jakarta pada Selasa (15/10/2024). 

Dalam sambutannya Dewi menyampaikan bahwa selama beberapa tahun Jasa Raharja telah melakukan transformasi digital sebagai bagian dari pendekatan revolusioner dalam melayani masyarakat dan meningkatkan efisiensi secara keseluruhan. 

“Dari sisi pelayanan rumah sakit, berbagai pembenahan juga terus kami lakukan, apalagi saat ini kami fokus pada stabilitas untuk menjamin keakuratan pengendalian batasan tagihan rumah sakit,” ujarnya.

Kedua pihak sebelumnya telah membangun hubungan sinergis dimana Jasa Raharja berperan sebagai pembayar pertama dalam program asuransi kecelakaan lalu lintas. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan berperan sebagai pembayar selanjutnya yang memberikan jaminan tambahan apabila korban adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kasus kecelakaannya ditanggung oleh jaminan BPJS ketenagakerjaan. 

“Kerja sama ini menjamin perlindungan menyeluruh terhadap WNI sesuai haknya,” tambah Dewey. 

Dewi juga mengatakan, dalam menjalankan fungsi pemberian layanan santunan, Jasa Raharja juga terintegrasi dengan pemangku kepentingan terkait dalam hal ini Polri yang didukung oleh 34 polda dan 508 polda di seluruh Indonesia. Jasa Raharja juga menjalin kerja sama dengan 2.669 rumah sakit di seluruh Indonesia. 

Jasa Raharja berharap kerja sama ini dapat menciptakan ekosistem perlindungan masyarakat yang lebih kuat serta mendorong partisipasi aktif dalam program jaminan sosial yang telah ditetapkan. 

Melalui langkah ini, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen menjadikan Indonesia negara yang lebih aman dari risiko kecelakaan kerja dan kecelakaan di jalan raya, kata Dewi.

Penandatanganan perjanjian kerja sama juga dihadiri oleh Kepala Asuransi dan Kepala ICT Jasa Raharja, Deputi Kebijakan Layanan Program, Deputi Operasional dan Saluran Layanan, Deputi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top