Luvuk, disinfecting2u.com – Pada Jumat (11 Agustus 2024), Bea dan Cukai Luvuk menindak 2.610 karton atau 52.200 batang rokok yang diduga ilegal di Kecamatan ‘Totikum, Kepulauan Banggai. Acara ini merupakan ajang sosialisasi kepada warga mengenai adanya penjualan rokok ilegal di lingkungan sekitar.
Muammar Gaddafi, Kepala Bea dan Cukai Luwuk, mengatakan rokok tersebut disimpan untuk dijual di dua toko berbeda dan dipajang di etalase toko.
“Petugas menemukan 1.440 bungkus rokok di toko pertama toko ‘M’. Di toko kedua toko ‘D’ ditemukan 1.170 bungkus rokok,” jelasnya rinci.
Selain penindasan, kata Gaddafi, petugas memberi tahu pemilik toko bahwa rokok yang mereka periksa adalah rokok ilegal yang tidak boleh dijual. Hal itu sesuai Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Berdasarkan tarif cukai tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, maka total kerugian negara akibat penjualan tembakau ilegal adalah sebesar Rp 38.981.200. Produk seperti tembakau, cerutu, tembakau daun atau cerutu, dan tembakau Iris.
Diketahui, dalam aksi tersebut pemilik toko mengajukan permohonan karena tidak adanya penyidikan dan bersedia membayar denda sebanyak 3 kali lipat sebagaimana diatur dalam PMK-237/PMK.04/2022. harga cukai.
“Kami berharap tindakan ini memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak lagi menjual rokok ilegal yang merugikan pasar dan merugikan masyarakat dan negara,” pungkas Gaddafi. (perut)