Jakarta, disinfecting2u.com – Tim Pemenangan DKI Jakarta – Calon Wakil Walikota Nomor Urut 03 Pramono Anung-Rano Karno menanggapi pernyataan kubu 01 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tentang memprihatinkannya kondisi sejumlah C6 yang banyak. Komunikasikan kepada masyarakat mengenai rendahnya partisipasi pemilih.
Charles Honoris, bendahara tim pemenangan Pramono-Rano, mengatakan fenomena ini tidak hanya terjadi di Jakarta tetapi juga di banyak kota atau provinsi lainnya.
Dia juga percaya bahwa tidak terkirimnya C6 seharusnya tidak menjadi masalah.
Sebab, masyarakat masih bisa memilih dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di tempat pemungutan suara (TPS).
Ia mengatakan, Rabu (4), “Selama terdaftar di TPS, calon pemilih bisa datang ke TPS dengan membawa KTP. Yang bersangkutan tetap bisa memilih, bahkan yang tidak terdaftar pun bisa datang ke TPS sebagai tambahan. pemilih.”/12/2024).
Akibatnya, kata dia, pihak oposisi membesar-besarkan hal tersebut dan meyakini adanya penipuan.
“Kalau dikatakan karena C6 tidak terdistribusi dengan baik, sepertinya ada konspirasi besar di Jakarta dan ada yang mencoba memanipulasinya. Ini adalah hal yang mengada-ada karena tidak ada pemberitahuan, sama seperti C6. bukan berarti calon pemilih punya hak untuk menghilang,” jelasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum pasangan RIDO berencana melaporkan peringkat KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ini merupakan langkah untuk menjadi profesional di Pilgub Jakarta 2024 karena adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilu.
Basri Baco, Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, menyebut tindakan KPU DKI Jakarta melanggar hak demokrasi rakyat.
Ia mengatakan, banyak pemilih yang tidak menerima formulir C6 yang merupakan undangan resmi untuk memilih.
“Tidak profesionalnya ini membuat banyak masyarakat tidak bisa memilih. Ini menghilangkan hak masyarakat untuk memilih gubernur,” kata Basri dalam konferensi pers yang digelar di kantor Partai Demokrat Profesional DKI Jakarta, Senin (12 Februari 2024).
Bacow juga mengungkapkan, ternyata formulir C6 ternyata dikirimkan ke alamat seorang warga yang meninggal tiga tahun lalu.
Dia menambahkan: “Kami menerima laporan dari orang-orang bahwa undangan untuk memilih dikirimkan kepada kakek-nenek atau kerabat yang telah meninggal.”
Anggota tim kuasa hukum RIDO Muslim Jaya Butar Butar menegaskan, KPU DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang mewajibkan penyelenggara pemilu mengambil tindakan profesional.
“Tanpa mendapatkan formulir C6, masyarakat tidak mendapatkan layanan yang tepat. Ini bertentangan dengan prinsip profesional,” kata Muslim. (Aha/Institut Keamanan Nasional)