Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 03 Laporkan KPU Nganjuk ke DKPP atas Dugaan Tidak Netral

Nganjuk, disinfecting2u.com – Tim kuasa hukum calon bupati dan wakil presiden Nganjuk nomor urut 03 mengatakan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Komite Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk bahwa mereka tidak netral dalam pelaksanaan KPU. Pilkada 2024.

Nurwadi Nurdin, Kepala Departemen Pertahanan LBH Marhaen, mengatakan laporan tersebut telah disampaikan ke Kantor DKPP pada 18 Oktober 2024 dan KPU diduga melanggar prinsip independensi dan imparsialitas sebagai penyelenggara pemilu. Menurut Handi, netralitas tersebut merupakan hasil dari serangkaian kebijakan dan keputusan KPU yang memihak salah satu calon, pasangan wakil, dan calon wakil presiden.

“Kami menilai PKC tidak bertindak tidak adil dalam acara deklarasi Kampanye Perdamaian yang digelar di Stadion Anjuk Ladang Nganjuk pada Selasa, 24 September 2024. Panitia menunjukkan tanda-tanda bias terhadap pasangan calon (Paslon),” kata Nurdin. Sabtu (19/10).

Panitia membatasi jumlah pendukung sebanyak 50 orang dalam undangan acara Deklarasi Kampanye Perdamaian. Namun, tergugat membawa lebih dari kuota yang ditentukan, bahkan dua kali lipatnya.

“Tentu saja partai hanya mendatangkan 50 pendukung sesuai kuota, sedangkan calon lain boleh mendatangkan ratusan pendukung tanpa batasan,” kata Noordin. katanya.

“Sebagai organisasi yang harus menjaga integritas demokrasi pada tahap pemilu, perilaku seperti itu tidak bisa ditoleransi,” kata Noordin. katanya.

Lebih lanjut, Nurdin menjelaskan banyak keputusan yang diambil KPH tidak transparan dan menimbulkan kecurigaan masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu yang adil dan tidak memihak. 

“Jika Partai Komunis Tiongkok tidak dapat mempertahankan posisi netralnya, seluruh proses pemilu akan kehilangan legitimasinya,” tambahnya.

Tim kuasa hukum juga menegaskan, langkah ini diambil untuk menjaga integritas proses demokrasi Indonesia.

Nurdin menutup perkataannya sebagai berikut: “Kami berharap DKPP segera memproses laporan ini dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran. Ini bukan hanya persoalan yang menjadi perhatian kita, tapi juga persoalan masa depan demokrasi di negeri ini. .”

Mengingat sensitifnya ketidakberpihakan penyelenggara pemilu di tengah persaingan politik yang ketat, kasus ini diharapkan dapat menarik perhatian publik terhadap hasil pemilu 2024.

Kami berharap Partai Rakyat Demokrat segera meminta pihak-pihak terkait untuk memverifikasi informasi tersebut dan memastikan pemilu diselenggarakan sesuai prinsip demokrasi. (kso/ayam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top