disinfecting2u.com – Koordinator Tim Hukum Tapanuli Utara (TABOT) Wali dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Satika Simamura-Sarlandi Hotabarat, Doi Ngai Sinaga, melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran pemilu ke Pawaslo Taban, Senin sore (18/11). /2024).
Dalam laporannya ke Bawaslo Taput, Doi Ngai Sinaga menyebut ada 8 dugaan pelanggaran/tindak pidana yang dilakukan tim sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2 Junius Tharibar Hotabarat-Dani Lumbabanturuan, oknum anggota BPD serta Komisioner KPU Taput. .
“Setiap dugaan pelanggaran/kejahatan kami laporkan dalam berkas tersendiri,” kata Dwi Ngai Sinaga kepada wartawan di luar gedung Pawaslo Taboot.
Doi menjelaskan, salah satu yang dilaporkan adalah Komisaris TABOUT University, terkait dokumen pendaftaran calon Wakil Bupati TABOUT Danny Lumbabanturuan yang dibawa saat pendaftaran di TABOUT University.
Padahal, kata Doy, terdapat perbedaan nama dan tanggal lahir pada nama Danny Lumbabanturuan.
“Ada perbedaan nama dan tanggal lahir pada dokumen pendaftaran sebagai Dani Lumpanturuan, ada yang menggunakan nama belakang dan ada pula yang tidak menggunakan nama belakang. Lalu ada perbedaan tanggal lahir (umur). Dan ada pula yang pada tahun 1979,” kata Doy.
Menurut Dowie, jika ada ketidaksesuaian nama atau tanggal lahir seseorang dalam dokumen seseorang, maka harus melalui penetapan pengadilan. Termasuk di dalamnya kertas pencalonan posisi Wakil Bupati Taboot Nomor 2 atas nama Danny Lumbanturuan.
“Saya tidak mempermasalahkan jika ada perbedaan nama atau tanggal lahir, atau perbedaan satu huruf dalam dokumen, misalnya perbedaan i dan y, itu harus ditentukan oleh pengadilan,” lanjut Doy.
Lanjutnya, “Pihak-pihak yang dilaporkan pada hari ini merupakan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum anggota BPD, masing-masing anggota BPD di Desa Partali Turwan, Desa Hota Jinyang, Desa Sibandang, dan Desa Hota Nagodang.”
“Para oknum BPD ini secara terbuka terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung salah satu pasangan calon. Kami sertakan dalam laporan bukti keterlibatan mereka dalam mendukung salah satu pasangan calon,” jelas Doy.
Selain dugaan tindak pidana di atas, Dwi Ngai Sinaga mengaku juga melaporkan dugaan penganiayaan yang melibatkan anak dalam kegiatan kampanye, serta dugaan tindak pidana terkait kebijakan moneter yang dilakukan tim sukses calon suami nomor urut 2.
Ia meminta, “Kami mohon agar Bawaslu Taboot bersikap adil dalam menyikapi laporan yang kami sampaikan, agar tidak ada anggapan bahwa masyarakat Bawaslu bias dan tidak memihak.”
Terkait laporan tim kuasa hukum calon Sateka Saarlandy atas dugaan tindak pidana, Pavaslo Tabot belum terdengar kabarnya karena kurangnya kehadiran Komisioner.
“Komisaris sedang bertugas di luar negeri,” kata salah satu pegawai peti mati Pawasław kepada wartawan (chm).