Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Ilegal

Karimun, disinfecting2u.com – Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, KPU Bea dan Cukai Batam, dan Lantamal IV menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 ekor telur rajungan (BBL) di perairan Pulau Numbing, Kabupaten Bintan, Riau. Kepulauan, Senin 25 November 2024.

Pada Selasa, 3 Desember 2024, 151.000 ekor telur rajungan transparan akan diburu dari perairan Indonesia. Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau Adhang Noegroho Adhi dan Kepala Cabang Kriminal Tertentu Brigjen Paul Nunung Saefudin serta Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara Wadanlantamal IV mengumumkan pada 25 November 2024 bahwa petugas telah menerima informasi tersebut. Sebuah kapal berkecepatan tinggi (HSC) bermesin 4×200 PK di perairan Indonesia diduga melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster, sehingga satgas melanjutkan ke HSC dengan pengawasan.

Berdasarkan hasil penggalian data bersama dengan Bareskrim Polres, Bea Cukai Batam dan Latamal IV, tim gabungan berkoordinasi dengan Tim Patroli Laut Bea Cukai untuk menerapkan strategi pengawasan maritim multi level, ujarnya.

Saat mengejar HSC di perairan Pulau Mapin, pelaku melakukan perlawanan dengan melemparkan jaring dan melakukan tindakan berbahaya hingga tersangkut di mesin speedboat dinas patroli bea cukai, sehingga tak terhindarkan terjadi kontak dengan HSC. kapal pencarian dan penyelamatan. .

Satgas terus melakukan pengejaran, dan kemudian karena HSC tidak berhenti total, empat penjahat terlempar ke laut dan beberapa pelaku mengalami luka-luka.

Satgas Patroli Laut melakukan evakuasi dan menemukan tiga dari empat pelaku mengalami luka fisik. Setelah dilakukan pertolongan pertama, ketiga pelaku luka dilarikan ke RSUD Tanjung Pinang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut, kata Adhang Noegroho Adhi. “

Sementara itu, Kasat Resusitasi Tertentu Mabes Polri Brigjen Nunung Syafudin menjelaskan, modus pelakunya adalah dengan membawa kepiting tersebut ke pantai barat Jawa dan Sumatera, kemudian mengumpulkannya di wilayah Jambi dan mengangkutnya melalui jalur ilegal. . . .

Benih lobster tersebut didatangkan dari pesisir barat Jawa dan Sumatera, kemudian dipanen di wilayah Jambi sebelum diselundupkan ke luar negeri melalui perairan Kepulauan Riau, kata Nunug.

Noonon menjelaskan, empat pelaku yang ditangkap berinisial SY, D, S dan J serta nama samaran H telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Masing-masing aktor mempunyai peran yang berbeda-beda.

Hasil pemeriksaan, pelaku kejadian adalah awak kapal S, pemandu laut D, kapten SY, dan awak kapal D yang mengemudikan mobil. Diselundupkan ke Malaysia.

Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 88 dibaca Pasal 16 ayat (1) dan atau Pasal 92 dibaca Pasal 26 ayat (1).

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 “Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan” diubah.

Lebih lanjut, Nunon mengatakan dalam dua bulan terakhir, Bareskrim dan Lantamal IV melancarkan tiga kali operasi penyelundupan ribuan lobster air tawar di wilayah Kepulauan Riau. (aji/nof)P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top