Tiga Sekuriti Jadi Tersangka Usai Upaya Amankan Pengacara yang Menyusup Gedung di Jakarta Selatan

Jakarta, disinfecting2u.com – Tiga satpam berinisial WW, D dan P yang bekerja di gedung perkantoran di Setia Budi, Jakarta Selatan, tak menyangka jaksa akan mencurigai mereka melakukan pelecehan hukum.

Seto Nugroho, perwakilan Dinas Perumahan, mengatakan ketiga satpam tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya laporan pelecehan terhadap pengacara berinisial DJS.

Akibat kejadian itu, DJ melaporkan ketiga satpam tersebut ke Polsek Setiabudi dengan menceritakan seolah-olah ketiga satpam itu berkumpul di sekelilingnya dan mengejarnya, kata Seto kepada awak media di Jakarta, Kamis. 12/12/2024).

Seto memaparkan serangkaian dugaan pelanggaran yang menyebabkan tiga petugas keamanan gedung ditetapkan sebagai tersangka.

Kejadian bermula dari tabrakan antara mobil klien DJS dengan pengemudi penyewa gedung.

Akibatnya mobil yang dikemudikan pelanggan DJS rusak dan diminta ganti rugi.

Pada Oktober 2024, DJS mengunjungi gedung tempat pengemudi bekerja.

Saat itulah DJS mengeluarkan surat panggilan atas kecelakaan yang melibatkan mobil kliennya dan pengelola gedung.

Saat itu, pihak majikan berjanji akan bertanggung jawab kepada DJS atas biaya perbaikan mobil beserta bukti pembayarannya.

Namun DJS enggan mendengarkan majikan dan memilih meminta ganti rugi secara tunai tanpa meminta cek.

DJS kemudian membuat heboh sehingga para penyewa memilih untuk melaporkan kejadian tersebut kepada otoritas perumahan.

“Tetapi kuasa hukum ini melakukan kelakuan buruk dengan membuat acara yang membuat penyewa merasa tidak nyaman,” kata Seto.

DJS kemudian kembali ke Deung pada 21 Oktober 2024 dengan rencana bertemu dengan pemberi kerja terkait.

Namun sang majikan enggan menemuinya dan meminta DJS mengirimkan konfirmasi penerimaan perbaikan mobil dan akan membayar biaya ganti rugi melalui transfer.

Setelah tak bertemu majikannya, DJS kembali keesokan harinya dengan memasuki lift barang.

Menurut Seto, langkah tersebut diambil DJ setelah sempat terhenti di pintu masuk area tamu karena adanya gangguan sebelumnya.

“Karena rumahnya terkunci, dia naik lift properti tanpa registrasi sesuai prosedur gedung kami. Saat dia menghampiri majikan, majikan kaget. Ternyata dia masih bisa masuk. Akhirnya majikan menelepon kami dan kami mengirimkan security untuk meminta DJ turun,” kata Seto.

Seto menjelaskan, usai kejadian tersebut, DJS juga melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan tiga orang di sekitar gedung.

Seto mengatakan alasannya karena para DJ berkali-kali menjadi pemberontak dan melakukan perlawanan sedemikian rupa sehingga aparat keamanan terpaksa melakukan tugasnya secara aman.

Namun otoritas perumahan yakin ketiga penjaga keamanan tersebut melakukan tugasnya setelah diketahui DJS menerobos masuk.

Seto yang menunggu di gedung kemudian memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga memasuki halaman rumah seseorang tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3683/XI/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 26 November 2024.

Ada juga rekaman CCTV di dalam gedung yang menunjukkan bukti DJ memasuki lift properti.

Tak hanya itu, pihak gedung juga berharap proses hukum yang melibatkan ketiga tersangka dapat diselesaikan secara adil (raa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top