Bulutgan, disinfecting2u.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Kaltara) mengumumkan telah menuntaskan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu seberat 150 kilogram di berbagai wilayah Kalimantan Utara antara Agustus hingga Oktober 2024.
Hal itu disampaikan Jenderal Paul, Irjen Polda Kalimantan Utara. Hari Sudwijanto dalam siaran persnya di Mapolda Kaltara, Rabu (11/6/2024).
Irjen Hari mengatakan, pemberantasan kecanduan narkoba adalah harga mati dan tidak ada negara di dunia, termasuk Indonesia, yang bisa memberikan kelonggaran. Peredaran, peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan permasalahan global yang kompleks karena berdampak pada berbagai aspek seperti kesehatan, keamanan, sosial dan ekonomi.
“Pendeteksian kasus narkoba jenis sabu ini dilakukan oleh Satres Narkoba Polda Kaltara dan Polda pada Agustus hingga Oktober 2024,” kata Kapolda Kaltara.
Dijelaskan bahwa perkembangan zaman yang semakin pesat membawa perubahan pada banyak bidang kehidupan. Meskipun aktivitas penegakan hukum masih intensif, kemajuan teknologi dan perubahan dinamika sosial memberikan tantangan besar terhadap pemberantasan narkoba yang telah mengubah pola produksi, distribusi, dan penyalahgunaan narkoba secara signifikan.
“Pemberantasan narkoba merupakan tujuan ketujuh Presiden RI Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, perjudian. dan penyelundupan,” jelasnya.
Oleh karena itu, beliau menekankan tujuan prioritas keempat dari program Pemerintah Republik Indonesia: pencegahan dan pemberantasan kecanduan narkoba. Pemerintah perlu melakukan segala upaya untuk menutup semua celah yang memungkinkan terjadinya peredaran narkoba.
Kapolri, Dirjen Pol Dr Listö Sigit Prabowo M.S juga menegaskan di semua tingkatan bahwa perjuangan harus terus berlanjut dan pemberantasan masalah narkoba harus diselesaikan di semua tingkatan dari atas hingga bawah.
Kemudian mengikuti instruksi Presiden RI dan Kapolri, bersama Polda Kaltara dan instansi terkait antara lain Kejaksaan Kaltara, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltara, TNI Angkatan Laut. , Departemen Umum Bea dan Cukai, Ketua Hakim Kalimantan Utara Kalimantan 3 Selama sebulan, pihaknya melakukan operasi penemuan bersama pada 68 kasus, salah satunya terhubung dengan jaringan narkoba internasional.
“HS menemukan jaringan peredaran narkoba beroperasi di 5 provinsi: Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Jumlah tersangka yang berhasil ditangkap dalam operasi gabungan ini sebanyak 90 orang. Total tersangka” “Berhasil menyita barang bukti – 150.393,21 gram atau 150 kilogram,” ujarnya.
Dari total barang bukti narkoba yang berhasil disita, 3.000.000 nyawa akan terselamatkan jika produk tersebut didistribusikan ke masyarakat. “Bagaimana kalau nilai keekonomiannya Rp 180.471.000.000,” tutupnya.
(meter/asm)