Surabaya, disinfecting2u.com- Anggreeni Jung Jung dan ketiga anaknya berusaha melestarikan warisan mendiang suaminya Herman Wuisan. Ibunya, pasangan Khosuma Irak dan pasangan Heryanto Wuisan, ingin mengambil lebih banyak harta yang sebenarnya diberikan kepada mendiang Herman, lalu mereka berusaha keras.
Angreeni, ibu tiga anak asal Menur Pumpungan, Sukolilo Surabaya, bersama ketiga anaknya kini digugat orangtuanya yang menginginkan properti berupa Studio Kodak Rejeki dan pembangunan toko Rejeki di Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara, Utara Maluku dan dua aset lainnya di kabupaten yang sama.
Kuasa hukum Angraeni, Daniel Julian Tangkau mengatakan, mendiang Herman sudah menerima hibah dari orangtuanya dari properti tersebut sejak 2009.
Herman Wuisan mendapat hibah dari Khosum, Irak, atas ilmu dan persetujuan Herianto Wuisan, kata Daniels.
Usai mendapat beasiswa, hubungan Herman dengan keluarga dan orang tuanya harmonis. Irak dan suaminya disebut-sebut sangat menyayangi keluarga Herman, termasuk ketiga anaknya.
Namun, sepeninggal Herman pada 2019, sikap Irak dan Herianto terhadap putra, mertua, dan ketiga cucunya berubah drastis. Mereka berdua ingin mendapatkan kembali properti yang disumbangkan.
Padahal, harta yang dihibahkan secara sah merupakan warisan mutlak yang merupakan hak ahli waris mendiang Hermann Vuisan. Yakni Anggreeni Jung Jung dan ketiga anaknya, ujarnya.
Irako dan Heryanto kini menggugat putra dan tiga cucunya di Pengadilan Negeri Tobelo karena ingin merampas harta benda pemberiannya. Angraeni menyayangkan kejadian tersebut dan berusaha menemui warganya.
“Pasti ada dugaan serius hal ini terkait dengan hasutan anak Irak dan Herianto yang bukan saudara kandung Herman lainnya,” ujarnya.
Hermanis adalah anak ketiga dari empat bersaudara. Kakak Herman rupanya butuh banyak uang. Putra bungsunya, Kristian Wuisan, dikabarkan mengalami kesulitan keuangan setelah terjerat kasus korupsi. Putra keduanya, Jenny Khosum, juga mengalami kesulitan keuangan dan mengamankan aset di bank untuk disita.
Irak dan Herianto bahkan hadir dua kali di pengadilan yang sama. Dalam gugatan pertama yang dilayangkan pada 25 Juli 2024, keduanya mengaku ada hibah untuk almarhum Herman. Namun dalam gugatan lainnya, mereka membantah mengembalikan harta bendanya kepada Herman.
“Dari pengingkaran dan penelaahan fakta hukum yang dimohonkan dalam aduan penggugat, maka aduan yang diajukan penggugat merupakan aduan yang beritikad tidak baik,” ujarnya.
Sementara itu, Khosuma asal Irak mengaku telah menghibahkan harta benda tersebut kepada almarhum Herman. Sendirian, kini properti kembali mempertanyakan mengapa harus berobat.
“Kami membutuhkan uang untuk biaya pengobatan. Kami tidak punya uang lagi,” kata Irak.
Namun saat dikonfirmasi, Irak tidak menjelaskan apa rasa sakitnya atau berapa biaya yang harus dikeluarkan. Ia juga tidak menjelaskan kenapa hanya Angraeni dan cucunya yang dimintai bantuan, kenapa tidak anak-anak lain. (Zaz/Gol)